Keputusan tegas dijatuhkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra kepada Mirwan M. S. Ia resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Aceh Selatan usai menuai sorotan publik karena bepergian umrah ketika daerahnya tengah dilanda bencana banjir dan longsor.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, mengonfirmasi langkah tersebut. Ia menyebut keputusan itu diambil setelah DPP melihat situasi dan dinamika publik yang berkembang serta menilai sikap Mirwan tidak mencerminkan tanggung jawab kepemimpinan di saat rakyat membutuhkan.
“Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan. Oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” kata Sugiono dalam keterangannya, Jumat, 5 Desember 2025.
Menteri Luar Negeri, Sugiono. (Foto: Instagram @sugiono_57)
Pergi Umrah Saat Warga Mengungsi
Keberangkatan Mirwan yang merupakan Bupati Aceh Selatan ke Tanah Suci bersama keluarganya memicu gelombang kritik karena dilakukan bersamaan dengan masa darurat banjir di sejumlah wilayah Aceh. Sejumlah daerah masih terisolasi, termasuk Aceh Selatan, sementara ribuan warga bertahan di lokasi pengungsian menunggu bantuan.
Publik juga mempertanyakan langkah Mirwan mengingat dirinya sebelumnya telah menetapkan status tanggap darurat di Aceh Selatan melalui SK Nomor 752 Tahun 2025 pada 24 November 2025.
Namun hanya tiga hari setelah status itu diterbitkan, 27 November 2025, Mirwan justru mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan bencana banjir dan longsor. Dokumen inilah yang membuat Pemerintah Aceh mengambil alih koordinasi penanganan darurat.
Permohonan Izin Ditolak Gubernur
Fakta lain yang kemudian mencuat, Mirwan disebut tetap berangkat meski permohonan izin perjalanan ke luar negeri telah ditolak Pemerintah Aceh.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengungkapkan Mirwan mengajukan izin perjalanan umrah pada 24 November 2025. Namun permintaan itu ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf karena situasi daerah sedang darurat bencana.
“Pertimbangan paling krusial adalah Aceh sedang dilanda bencana hidrometeorologi akibat siklon tropis. Gubernur telah menetapkan status darurat bencana, sehingga permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan,” kata MTA, Jumat, 5 Desember 2025.
Sorotan Publik dan Dampak Politik
Kepergian Mirwan saat bencana membuatnya menjadi sorotan di berbagai platform media sosial dan ruang publik. Banyak warga menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan empati maupun tanggung jawab sebagai kepala daerah.
Dengan pencopotan ini, posisi Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan kini lowong dan menunggu penunjukan pelaksana tugas hingga struktur kepemimpinan baru ditetapkan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Mirwan belum memberikan keterangan resmi terkait pemberhentian maupun alasan tetap berangkat ke luar negeri meskipun izin ditolak dan wilayahnya tengah menghadapi bencana. (*)
Editor: T. Rahmat
