Berita Utama

Ketik Lowongan Kerja

Berita Terkini

Thumbnail Berita - Eks Kepala Diskominfo Sleman Seret Pimpinan Daerah: Penasehat Hukum Klaim Bupati Restui Anggaran Bandwidth

2 Desember 2025 05:30

Eks Kepala Diskominfo Sleman Seret Pimpinan Daerah: Penasehat Hukum Klaim Bupati Restui Anggaran Bandwidth

Thumbnail Berita - PKDI Tulungagung Resmi Dilantik, Ini Harapan Ketua Terpilih

2 Desember 2025 05:28

PKDI Tulungagung Resmi Dilantik, Ini Harapan Ketua Terpilih

Thumbnail Berita - Pengurus PPDI 2025-2030 Resmi Dilantik, Ketua Tegaskan Siap Sinergi dengan Pemerintah Kabupaten

2 Desember 2025 05:27

Pengurus PPDI 2025-2030 Resmi Dilantik, Ketua Tegaskan Siap Sinergi dengan Pemerintah Kabupaten

Thumbnail Berita - Serah Terima Jabatan Dinkes Brebes, Tambah Raharjo Gantikan Ineke Tri Sulistyowaty

2 Desember 2025 05:27

Serah Terima Jabatan Dinkes Brebes, Tambah Raharjo Gantikan Ineke Tri Sulistyowaty

Thumbnail Berita - Dugaan Pengancaman Plt Kadis Perikanan Kota Sorong Terhadap Wartawan Berbuntut Panjang

1 Desember 2025 22:59

Dugaan Pengancaman Plt Kadis Perikanan Kota Sorong Terhadap Wartawan Berbuntut Panjang

Thumbnail Berita - Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Kalirandu Pemalang, 887 KPM Terima Beras dan Minyak Goreng

1 Desember 2025 22:47

Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Kalirandu Pemalang, 887 KPM Terima Beras dan Minyak Goreng

Thumbnail Berita - Target Vaksinasi PMK di Cilacap Tercapai, 19.600 Dosis Terealisasi

1 Desember 2025 22:46

Target Vaksinasi PMK di Cilacap Tercapai, 19.600 Dosis Terealisasi

Thumbnail Berita - Pertahankan Tahta Juara Umum  Porda/Peparda DIY 2025, Bonus Rp11,6 Miliar Digelontorkan Pemkab Sleman

1 Desember 2025 22:19

Pertahankan Tahta Juara Umum Porda/Peparda DIY 2025, Bonus Rp11,6 Miliar Digelontorkan Pemkab Sleman

Baca Sejenak

Thumbnail Berita - Eks Kepala Diskominfo Sleman Seret Pimpinan Daerah: Penasehat Hukum Klaim Bupati Restui Anggaran Bandwidth

2 Desember 2025 05:30

Eks Kepala Diskominfo Sleman Seret Pimpinan Daerah: Penasehat Hukum Klaim Bupati Restui Anggaran Bandwidth

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman, Eka Suryo Prihantoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Yyk, mulai memasuki fase krusial.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) pada Senin, 1 Desember 2025, tersebut terungkap babak baru yang tak terduga: tim Penasehat Hukum terdakwa secara eksplisit membawa peran pimpinan daerah.

Poin krusial yang diungkap dalam eksepsi setebal 16 halaman tersebut adalah adanya restu resmi dari Bupati Sleman saat itu, (Kustini Sri Purnomo,red) terhadap Anggaran Belanja Tambahan (ABT) yang menjadi dasar pengadaan layanan bandwidth internet dan sewa Colocation DRC yang dipermasalahkan.

Restu Bupati Sleman Jadi Sorotan

Kebijakan Bupati Sleman yang menyetujui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk pengadaan bandwidth internet di Diskominfo Sleman pada tahun 2022 menarik perhatian dalam persidangan.

Persetujuan anggaran ini, yang ironisnya diajukan tanpa didahului kajian atau analisis kebutuhan bandwidth secara formal, diklaim tim Penasehat Hukum sebagai tameng hukum utama. Mereka berargumen, restu pimpinan daerah membuktikan proses pengajuan anggaran sudah sesuai prosedur internal.

Argumentasi ini disampaikan untuk menangkis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut Eka Suryo seharusnya tidak menganggarkan penambahan Internet Service Provider (ISP-3/ISP-C). JPU berpegangan pada data penggunaan dari dua penyedia sebelumnya (PT SIMS dan PT GPU) yang dinilai sudah mencukupi.

"Bahwa bedasarkan data penggunaan bandwidth internet yang disediaan PT Sarana Insan Muda Selaras (SIMS) dan PT Global Prima Utama (GPU) tersebut di atas, seharusnya terdakwa tidak menganggarkan penambahan... tanpa melalui adanya Kajian/Analisa Kebutuhan Bandwidth Internet...," demikian kutipan dakwaan yang menjadi dasar tuntutan jaksa.

Pejabat Penyentuju Wajib Mencermati

Menanggapi dakwaan mengenai ketiadaan kajian formal, tim Penasehat Hukum Eka Suryo Prihantoro memberikan pembelaan keras yang dialamatkan pada rantai birokrasi yang lebih tinggi.

HA Muslim Murjiyanto, mewakili tim Penasehat Hukum, menyampaikan bahwa kliennya (terdakwa) telah mengevaluasi kebutuhan layanan di lapangan sebelum mengajukan pagu anggaran.

"Faktanya tanpa Kajian/Analisa anggaran yang diajukan, disetujui oleh Bupati. Sehingga tidak ada kewajiban bagi Terdakwa untuk melakukan kajian/analisa dalam pengajuan penambahan anggaran tersebut," ungkapnya.

Sedangkan Priyana Suharta menambahkan narasi yang lebih tajam: "Jika saat ini penambahan pagu anggaran dipermasalahkan, seharusnya tidak hanya Terdakwa yang dipersalahkan karena pejabat yang menyetujui anggaran juga wajib mencermati jika memang diperlukan kajian/analisa terhadap rencana penambahan anggaran untuk pengadaan Jalur 3 ISP tersebut," terangnya.

Selanjutnya tim Penasehat Hukum terdakwa menegaskan, pengajuan ABT kepada Kepala Bappeda dan Surat kepada Bupati Sleman Nomor: 910/0509 tanggal 28 Juni 2022 adalah murni untuk memenuhi kebutuhan bandwidth guna menunjang pelayanan publik di Kabupaten Sleman, bukan untuk memperkaya diri.

Penganggaran Fiktif dan Pungutan Liar

Seperti di ketahui sebelumnya Eka Suryo Prihantoro didakwa atas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan langganan bandwidth internet (ISP 3) dan jasa Sewa Colocation DRC di lingkungan Dinas Kominfo Sleman selama periode 2022 hingga 2025.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa 12 November 2025 lalu. Eks Kepala Dinas Kominfo Sleman ini didakwa secara berlapis, yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidiair Pasal 3 UU Tipikor, serta Dakwaan Kedua Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang Pemerasan dalam jabatan.

JPU memaparkan bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa dimulai dari tahap penganggaran. Eka Suryo Prihantoro, selaku Pengguna Anggaran (PA), dituduh secara melawan hukum mengajukan penambahan anggaran untuk penyedia bandwidth internet ketiga (ISP 3) tanpa didahului oleh kajian atau analisa kebutuhan yang memadai. Padahal, dua ISP yang sudah ada sebelumnya (PT. SIMS dan PT. GPU) memiliki kapasitas yang dinilai sudah mencukupi kebutuhan Dinas Kominfo.

Penganggaran yang tidak efisien dan tidak didasarkan pada kebutuhan riil ini kemudian menjadi dasar kerugian negara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sleman, perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. Pemerintah Kabupaten Sleman sebesar Rp3.513.513.510.

Selain kerugian negara, JPU juga mengungkapkan adanya modus Terdakwa untuk memperkaya diri. Terdakwa diduga memaksa dan meminta uang kompensasi dari saksi Budiyanto, SKom MM, Direktur PT Media Sarana Data (penyedia ISP 3) dan PT Media Sarana Akses (penyedia Colocation DRC).

Total uang yang diterima Terdakwa dari pungutan ini mencapai Rp901.000.000. Perincian uang yang diterima Terdakwa adalah Rp 22 juta per bulan dari proyek bandwidth internet dan Rp 100 juta per tahun dari proyek Sewa Colocation DRC.

Terdakwa juga diduga melanggar prosedur pengadaan barang/jasa, khususnya saat memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mencetak Surat Pesanan secara manual. Hal ini dilakukan agar Terdakwa sebagai PA yang menandatangani kontrak, padahal prosedur e-Katalog LKPP menetapkan PPK sebagai penanda tangan.

Atas dakwaan tersebut, Eka Suryo Prihantoro terancam hukuman pidana karena perbuatannya dinilai telah melanggar prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab. (*)


Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

Berita untuk Anda: