Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat berpacu pada ketentuan hukum islam atau hukum jinayat.
Salah satunya dengan diterapkannya hukuman cambuk bagi para pelaku zina.
Hari ini, Kamis 18 Desember 2025, tiga pasangan pelaku zina harus merasakan hukuman cambuk karena telah terbukti melakukan pelanggar syariat Islam di kabupaten Simeulue Provinsi Aceh. Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah, mereka dihukum cambuk sebanyak 100 kali.
Eksekusi cambuk terhadap keenam pelanggar syariat Islam tersebut berlangsung di halaman Masjid Agung Khalilullah, Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Kamis 18 Desember 2025.
Hukuman cambuk turut disaksikan masyarakat, dan dihadiri oleh Sekda Kabupaten Simeulue, Asludin, serta unsur forkopimda kabupaten Simeulue.
Keenam pelanggar syariat yang dihukum cambuk tersebut yakni Adiminsyah, Cut Mutia, Wida Yustika, Badri Husin, Reni Sulpita dan Firman Abdul Hakim. Keenamnya dihukum masing-masing 100 kali hudud cambuk.
Keenamnya dihukum bersalah melakukan zina yang melanggar Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. (*)
Jurnalis: Helman Gusti Fandaya
Editor: Rahmat Rifadin
