Berita Utama

Ketik Lowongan Kerja

Berita Terkini

Thumbnail Berita - Tiga Pasangan Pelanggar Syariah Islam di Simeulue Dihukum Cambuk 100 kali

18 Desember 2025 19:27

Tiga Pasangan Pelanggar Syariah Islam di Simeulue Dihukum Cambuk 100 kali

Thumbnail Berita - Nama Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Dicatut, Belasan Kepala Desa Tertipu

18 Desember 2025 19:24

Nama Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Dicatut, Belasan Kepala Desa Tertipu

Thumbnail Berita - Pemkab Lebak Studi Tiru Pengelolaan Sampah ke TPSA Cimenteng Sukabumi, Bidik Kerja Sama dengan PT Cemindo

18 Desember 2025 19:22

Pemkab Lebak Studi Tiru Pengelolaan Sampah ke TPSA Cimenteng Sukabumi, Bidik Kerja Sama dengan PT Cemindo

Thumbnail Berita - Lawan Isu Fatherless, Disdikpora DIY Imbau Ayah Ambil Rapor Sekolah

18 Desember 2025 19:16

Lawan Isu Fatherless, Disdikpora DIY Imbau Ayah Ambil Rapor Sekolah

Thumbnail Berita - Nama Organisasi Dibuat Pungli Kades di Bojonegoro, Pengurus PWI Tuban Laporkan Oknum Wartawan ke Polisi

18 Desember 2025 18:41

Nama Organisasi Dibuat Pungli Kades di Bojonegoro, Pengurus PWI Tuban Laporkan Oknum Wartawan ke Polisi

Thumbnail Berita - Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman, Dakwaan Jaksa Beberkan Peran Raudi Akmal, Arif Kurniawan, dan Strategi 'Dana Nganggur'

18 Desember 2025 18:36

Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman, Dakwaan Jaksa Beberkan Peran Raudi Akmal, Arif Kurniawan, dan Strategi 'Dana Nganggur'

Thumbnail Berita - BSI Terseret Gugatan PMH Yayasan Bina Darma, Fakta Baru Terungkap di Sidang PN Palembang

18 Desember 2025 18:26

BSI Terseret Gugatan PMH Yayasan Bina Darma, Fakta Baru Terungkap di Sidang PN Palembang

Thumbnail Berita - PT. Socfindo Kebun Lae Butar Kembali Salurkan 3 Ton Beras

18 Desember 2025 18:16

PT. Socfindo Kebun Lae Butar Kembali Salurkan 3 Ton Beras

Baca Sejenak

Thumbnail Berita - Tiga Pasangan Pelanggar Syariah Islam di Simeulue Dihukum Cambuk 100 kali

18 Desember 2025 19:27

Tiga Pasangan Pelanggar Syariah Islam di Simeulue Dihukum Cambuk 100 kali

Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat berpacu pada ketentuan hukum islam atau hukum jinayat.

Salah satunya dengan diterapkannya hukuman cambuk bagi para pelaku zina.

Hari ini, Kamis 18 Desember 2025, tiga pasangan pelaku zina harus merasakan hukuman cambuk karena telah terbukti melakukan pelanggar syariat Islam di kabupaten Simeulue Provinsi Aceh. Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah, mereka dihukum cambuk sebanyak 100 kali.

Eksekusi cambuk terhadap keenam pelanggar syariat Islam tersebut berlangsung di halaman Masjid Agung Khalilullah, Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Kamis 18 Desember 2025.

Hukuman cambuk turut disaksikan masyarakat, dan dihadiri oleh Sekda Kabupaten Simeulue, Asludin, serta unsur forkopimda kabupaten Simeulue. 

Keenam pelanggar syariat yang dihukum cambuk tersebut yakni Adiminsyah, Cut Mutia, Wida Yustika, Badri Husin, Reni Sulpita dan Firman Abdul Hakim. Keenamnya dihukum masing-masing 100 kali hudud cambuk.

Keenamnya dihukum bersalah melakukan zina yang melanggar Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. (*)


Jurnalis: Helman Gusti Fandaya
Editor: Rahmat Rifadin

Berita untuk Anda: