Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan mulai menerapkan sistem pembayaran dan pemungutan pajak daerah secara non tunai pada 2025.
Kebijakan ini diperkenalkan melalui kegiatan sosialisasi kepada pelaku usaha dan wajib pajak di wilayah Halmahera Selatan yang di gelar pada Selasa 30 Desember 2025.
Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Halmahera Selatan, Sarjan Jafar, mengatakan sistem pembayaran non tunai bertujuan memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami mekanisme pembayaran pajak, mulai dari prosedur hingga manfaatnya bagi daerah.
Farid Husen Menyerahkan piagam penghargaan bagi salah satu wajib pajak patuh (Foto: Mursal/Ketik.com)
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan wajib pajak, memahami mekanisme pembayaran pajak non tunai, mulai dari prosedur hingga manfaatnya,” kata Sarjan.
Ia menjelaskan, BPKAD akan terus melakukan pendampingan dan evaluasi agar implementasi sistem pembayaran non tunai pada 2025 dapat berjalan optimal dan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Menurut Sarjan, kebijakan tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah mendorong transaksi keuangan daerah berbasis elektronik sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerapannya dilakukan secara bertahap dan mencakup berbagai jenis pajak daerah dengan memanfaatkan kanal pembayaran resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala BPKAD Halmahera Selatan, Farid Husen, menilai penerapan sistem pajak non tunai merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah. Menurutnya, digitalisasi perpajakan tidak hanya berkaitan dengan kemudahan layanan, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian yang penting dalam menjaga integritas penerimaan daerah.
Farid menekankan bahwa sistem non tunai akan mempersempit ruang terjadinya kebocoran, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pemungutan pajak daerah. Dengan sistem ini, seluruh transaksi dapat tercatat secara real time dan mudah diawasi.
“Pembayaran dan pemungutan pajak daerah secara non tunai akan mempermudah wajib pajak sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan pendapatan daerah,” ujar Farid.
“Selain mengurangi risiko kebocoran, sistem ini juga mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel,” tutupnya.
Editor: Mursal Bahtiar
