Berita Utama

Ketik Lowongan Kerja

Berita Terkini

Thumbnail Berita - Aset Kritis Berganti Tangan, Kanwil Ditjenpas dan Kejati DIY Sepakat "Berbagi Kunci" Rupbasan

12 November 2025 14:09

Aset Kritis Berganti Tangan, Kanwil Ditjenpas dan Kejati DIY Sepakat "Berbagi Kunci" Rupbasan

Thumbnail Berita - Golkar Mojokerto Sambut Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

12 November 2025 14:05

Golkar Mojokerto Sambut Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Thumbnail Berita - Bakesbangpol Gelar Sosialisasi Anti Narkotika, Ini Pesan Bupati Situbondo Dihadapan Slanker

12 November 2025 13:48

Bakesbangpol Gelar Sosialisasi Anti Narkotika, Ini Pesan Bupati Situbondo Dihadapan Slanker

Thumbnail Berita - Banyak Mobil Warga Pacitan Masih Berplat Luar Daerah, Setoran Pajak Hanya Rp25 Miliar

12 November 2025 13:46

Banyak Mobil Warga Pacitan Masih Berplat Luar Daerah, Setoran Pajak Hanya Rp25 Miliar

Thumbnail Berita - Sugiri, Upeti, dan Patologi Birokrasi

12 November 2025 13:00

Sugiri, Upeti, dan Patologi Birokrasi

Thumbnail Berita - Ombudsman RI Sidak SPPG di Kota Batu, Cek Prasarana hingga Proses Distribusi

12 November 2025 12:56

Ombudsman RI Sidak SPPG di Kota Batu, Cek Prasarana hingga Proses Distribusi

Thumbnail Berita - Jatim Catat Penurunan Pengangguran Tertinggi di Pulau Jawa, Ekonomi Makin Inklusif!

12 November 2025 12:55

Jatim Catat Penurunan Pengangguran Tertinggi di Pulau Jawa, Ekonomi Makin Inklusif!

Thumbnail Berita - Festival Langen Beksan Tulungagung: Janji Menari di Atas Proposal

12 November 2025 12:48

Festival Langen Beksan Tulungagung: Janji Menari di Atas Proposal

Baca Sejenak

Thumbnail Berita - Aset Kritis Berganti Tangan, Kanwil Ditjenpas dan Kejati DIY Sepakat "Berbagi Kunci" Rupbasan

12 November 2025 14:09

Aset Kritis Berganti Tangan, Kanwil Ditjenpas dan Kejati DIY Sepakat "Berbagi Kunci" Rupbasan

Sebuah gebrakan kolaborasi hukum dilakukan di Yogyakarta. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DIY dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY bertemu untuk memastikan aset krusial penegakan hukum, yaitu Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), tetap berfungsi optimal meski kewenangannya telah berpindah.

Audiensi yang dipimpin Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili, kepada Kepala Kejati DIY, I Gde Ngurah Sriada, ini berlangsung pada Selasa, 11 November 2025.

Kepastian Hukum di Tengah Transisi Kewenangan

Perpindahan kewenangan Rupbasan, yang kini secara resmi beralih dari Pemasyarakatan ke Kejaksaan, menjadi isu utama yang dibahas. Alih-alih terhambat oleh transisi, kedua lembaga justru mengambil langkah cepat.

"Kami bersepakat untuk bersama-sama menggunakan Rupbasan yang ada di Yogyakarta," tegas kedua pimpinan.

Kesepakatan ini menjadi solusi cerdas dan praktis untuk memastikan fungsi penitipan benda sitaan negara tetap berjalan tanpa kendala, sekaligus mewujudkan kepastian hukum yang maksimal di wilayah DIY.

Foto Kepala Kejati DIY, I Gde Ngurah Sriada (tengah), didampingi Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili k, bersama jajaran kedua instansi usai mencapai kesepakatan sinergi dan penggunaan Rupbasan bersama. (Foto: Dok Kejati DIY for Ketik.com)Kepala Kejati DIY, I Gde Ngurah Sriada (tengah), didampingi Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili k, bersama jajaran kedua instansi usai mencapai kesepakatan sinergi dan penggunaan Rupbasan bersama. (Foto: Dok Kejati DIY for Ketik.com)

Akselerasi Kemenkumham Didukung Kejaksaan

Kepala Kanwil Ditjenpas DIY Lili menjelaskan, pertemuan ini adalah bagian dari upaya membangun sinergi dan kerja sama.

Ia berharap kolaborasi yang baik ini tidak hanya menyelesaikan isu Rupbasan, tetapi juga mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas Pemasyarakatan, sejalan dengan program akselerasi yang dicanangkan Menteri Hukum dan HAM.

Di sisi lain, Kepala Kejati DIY, I Gde Ngurah Sriada, menyambut inisiatif ini dengan antusias.

"Kami menyatakan kesiapan untuk mendukung dan berperan aktif dalam mewujudkan program akselerasi yang dicanangkan Kemenkumham melalui Ditjenpas," ujar Sriada.

Ia menambahkan, audiensi ini diharapkan menjadi "titik awal untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi yang lebih erat antar kedua institusi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing". Langkah ini menunjukkan bahwa transisi administratif tidak akan mengganggu komitmen bersama dalam penegakan hukum. (*)


Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Mustopa

Berita untuk Anda: