Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa Rini Binti Kardi, dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis 20 November 2025.
Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Agung Ciptoadi.
Majelis menyatakan Rini terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika karena menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dengan berat netto 8,548 gram yang dibagi dalam 12 paket plastik bening.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsider 4 bulan penjara. Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Hakim Agung Ciptoadi.
Usai mendengarkan putusan dari majelis Hakim Terdakwa menyatakan menerima atas putusan Hukuman yang harus dijalaninya, demikian Jaksa penuntut umum juga menerima atas hasil putusan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Sat Narkoba Polrestabes Palembang menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah Rini di Jalan HM. Ryacudu, Lorong Sabar, 8 Ulu, Jakabaring. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada 8 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan12 paket sabu dengan berat total 8,548 gram, Pipet sekop, Satu ball plastik klip serta uang tunai senilai Rp400.000.
Rini mengakui barang tersebut miliknya dan berasal dari seseorang bernama Yeni, yang hingga kini masih berstatus DPO.
Berdasarkan pemeriksaan Bidlabfor dengan No. Lab 2278/NNF/2025, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I sesuai Permenkes No. 30 Tahun 2023.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa termasuk memberatkan karena barang bukti melebihi 5 gram serta dilakukan di lingkungan permukiman sehingga dapat berpotensi merusak masyarakat.
Sementara itu, hal meringankan adalah sikap terdakwa yang kooperatif selama persidangan.
Dengan putusan tersebut, Rini secara resmi harus menjalani hukuman penjara enam tahun di Lapas Perempuan Palembang.(*)
Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: I'ied Rahmat Rifadin
