Dalam upaya menciptakan pusat kota yang lebih tertib dan nyaman, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bondowoso bersama sejumlah instansi menggelar operasi penertiban di kawasan Central Business District (CBD) pada Selasa, 9 Desember 2025.
Penertiban dilakukan di tiga titik rawan pelanggaran, yakni Jalan RE Marthadinata, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Teuku Umar, serta area sekitar Pasar Induk Bondowoso. Lokasi-lokasi tersebut selama ini kerap menjadi tempat kendaraan parkir sembarangan dan PKL yang menggunakan trotoar untuk berjualan.
Dari hasil pendataan, petugas menemukan 1 mobil dan 48 sepeda motor parkir di trotoar, 15 pedagang berjualan di bahu jalan, serta 5 pedagang atau toko memanfaatkan trotoar. Tak hanya itu, dua kendaraan kedapatan melanggar rambu parkir di Jalan PB Sudirman, dan tumpukan pasir ditemukan menutupi bahu jalan di Jalan Teuku Umar.
Kepala Dishub Bondowoso, Sigit Purnomo, menyebut kegiatan tersebut penting untuk mengembalikan fungsi CBD sebagai kawasan ekonomi dan mobilitas publik.
“Masih banyak pengendara yang parkir tidak sesuai aturan—bahu jalan, badan jalan, hingga trotoar. Bahkan ada PKL yang tetap memanfaatkan trotoar sebagai tempat berdagang,” ujarnya.
Sigit menegaskan bahwa trotoar dan bahu jalan memiliki fungsi yang harus dijaga. Ketika digunakan untuk parkir atau membuka lapak, arus lalu lintas dan ruang gerak pejalan kaki menjadi terganggu.
Penertiban kali ini dilakukan dengan pendekatan persuasif. Petugas memberikan imbauan dan membagikan leaflet edukasi kepada pengendara maupun PKL yang melanggar.
Hasil pemantauan menunjukkan pelanggaran paling banyak terjadi di Jalan PB Sudirman, mulai dari kendaraan yang menaiki trotoar hingga PKL yang berjualan di badan jalan.
“Bahu jalan bukan tempat berjualan, trotoar juga bukan. Aturannya jelas, dan kami berharap masyarakat ikut menjaga ketertiban,” tegas Sigit.
Operasi tersebut melibatkan Dishub Bondowoso, Satlantas Polres Bondowoso, Satpol PP, serta pemerintah kelurahan Dabasah dan Blindungan. Kolaborasi lintas sektor dianggap penting mengingat kawasan CBD merupakan titik yang hampir setiap hari terjadi pelanggaran.
Sigit memastikan bahwa kegiatan penataan tidak akan berhenti pada satu kali operasi. Jika ke depan pelanggaran masih ditemukan, sanksi tegas akan diterapkan.
“Penindakan PKL menjadi kewenangan Satpol PP, sedangkan pelanggaran parkir dan lalu lintas dikoordinasikan dengan Satlantas,” jelasnya.
Ia berharap pengawasan dan penertiban yang dilakukan secara rutin mampu menjadikan kawasan CBD Bondowoso lebih tertib, aman, dan efektif mendukung aktivitas masyarakat maupun pelaku usaha.(*)
Jurnalis: Haryono
Editor: Mustopa
