Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo Kabupaten Muara Enim untuk periode tahun 2022–2023.
Penetapan ini dilakukan pada Jumat, 21 November 2025, setelah penyidik mengantongi bukti kuat sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel, setelah pemeriksaan intensif terhadap 134 saksi yang telah dimintai keterangan selama proses penyidikan berlangsung.
Ketujuh tersangka yang Ditetapkan yakni:
1. EH – Pemimpin Bank Sumsel Babel KCP Semendo (April 2022–Juli 2024)
2. MAP – Penyedia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai (April 2022–Oktober 2023)
3. PPD – Account Officer (Desember 2019–Oktober 2023)
4. WAF – Perantara KUR Mikro
5. DS – Perantara KUR Mikro
6. JT – Perantara KUR Mikro
7. IH – Perantara KUR Mikro
Dari tujuh orang tersebut, empat tersangka, yakni EH, MAP, PPD, dan JT, langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pakjo Palembang terhitung 21 November hingga 10 Desember 2025.
Sementara itu, tersangka WAF tengah menjalani tahanan dalam perkara lain, dan DS serta IH tidak menghadiri panggilan penyidik pada hari ini.
Dalam konferensi pers seusai penetapan tersangka, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, menegaskan bahwa Kejati Sumsel berkomitmen penuh menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan negara, termasuk yang terjadi di lingkungan perbankan daerah.
"Hari ini kami telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu Bank Plat Merah Cabang Semendo.
Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP dan melakukan pemeriksaan terhadap 134 saksi," ujarnya.
Ketut menjelaskan bahwa modus yang digunakan para tersangka cukup sistematis dan melibatkan unsur internal bank serta para perantara kredit.
"Para tersangka bekerja sama menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik, memalsukan dokumen, hingga mempermudah proses pencairan KUR. Tindakan ini telah menimbulkan kerugian negara yang saat ini kami perkirakan mencapai Rp12,7 miliar. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan kewenangan seperti ini," tegasnya.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara, dugaan tindak pidana korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12.796.898.439
(dua belas miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah).
Diketahui para tersangka melakukan modus operandi nya dengan cara memanipulasi Data Nasabah serta memalsuan Dokumen dokumen dalam proses KUR tersebut.
Penyidik mengungkap pola korupsi yang dilakukan oleh para tersangka. Di bawah komando tersangka EH, selaku pimpinan KCP Semendo, para perantara KUR WAF, DS, JT, dan IHmengajukan kredit menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik, dan memalsukan dokumen seperti surat keterangan usaha.
Selanjutnya, proses pencairan kredit dipermudah oleh tersangka PPD (Account Officer) serta MAP (Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai).
Manipulasi sistematis ini mengakibatkan penyaluran KUR fiktif yang merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.
Pasal yang disangkakan untuk para tersangka dijerat dengan pasal-pasal Tipikor, antara lain yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 UU Tipikor serta Pasal 9 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan akan terus berkembang, termasuk membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan.(*)
Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Fiqih Arfani
