Sebagai pendamping desa, sering berada di ruang yang kerap luput dari sorotan publik, tetapi sarat dengan kenyataan. Di ruang inilah saya melihat Dana Desa bekerja, kadang perlahan, kadang tersendat, dan di beberapa tempat memang menyimpang.
Namun dari ruang yang sama, saya juga menyaksikan satu kesimpulan yang kerap dilontarkan secara serampangan di ruang publik yakni Dana Desa harus dihapus.
Belakangan, narasi ini makin nyaring di media sosial dan kolom komentar. Alasannya terdengar klasik. Dana Desa dianggap tidak efektif, rawan dikorupsi oleh kepala desa dan perangkatnya, serta dinilai tidak memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Kritik semacam ini sekilas tampak tegas dan kritis. Namun jika ditelisik lebih dalam, sebagian besar berdiri di atas emosi dan generalisasi, bukan evaluasi kebijakan berbasis data dan pengalaman lapangan.
Sebagai pendamping desa, saya tidak menutup mata terhadap fakta bahwa penyalahgunaan Dana Desa memang terjadi. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sektor desa masih menjadi salah satu locus kasus korupsi dengan modus dominan berupa penggelembungan anggaran, laporan fiktif, dan penyalahgunaan kewenangan (ICW, 2023).
Fakta ini serius dan tidak boleh ditutupi. Namun pertanyaannya bukan sekadar ada atau tidak ada penyimpangan, melainkan apa akar masalahnya dan bagaimana solusinya.
Dalam kerangka kebijakan publik, Dana Desa bukan sekadar pos anggaran. Ia adalah instrumen desentralisasi fiskal, mandat konstitusional dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sekaligus simbol kehadiran negara di ruang terdekat dengan warga. Menghapusnya bukan keputusan teknis, melainkan keputusan politik yang berdampak langsung pada relasi negara dan desa.
Berbagai studi nasional menunjukkan bahwa Dana Desa memiliki kontribusi nyata, meskipun belum merata. Kajian Bappenas (2019) menunjukkan Dana Desa berkontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan perdesaan, peningkatan akses infrastruktur dasar, serta penguatan ekonomi lokal.
Kementerian Keuangan juga mencatat bahwa Dana Desa berperan dalam menurunkan ketimpangan antarwilayah desa, terutama di daerah tertinggal dan pinggiran (Kemenkeu, 2022).
Masalahnya, capaian tersebut sering kali dikaburkan oleh satu-dua kasus yang viral. Kritik kemudian diarahkan bukan pada sistem pengawasan dan kapasitas, melainkan pada kebijakan Dana Desa itu sendiri. Ini adalah kekeliruan berpikir. Penyimpangan anggaran bukanlah karakter bawaan Dana Desa, melainkan gejala dari lemahnya tata kelola.
Jika logika yang digunakan adalah “rawan disalahgunakan maka dihapus”, maka seharusnya hampir seluruh anggaran publik ikut dihapus. APBN, APBD, hingga belanja kementerian dan lembaga. Namun negara tidak berjalan dengan logika itu. Yang diperbaiki adalah mekanisme pengendalian, bukan eksistensi anggarannya.
Menghapus Dana Desa, Siapa yang Sebenarnya Dirugikan?
Wacana penghapusan Dana Desa sering dibungkus dengan narasi “efek jera”. Namun dari sudut pandang kebijakan, ini adalah hukuman kolektif yang salah sasaran. Bagi kepala desa yang tidak visioner, penghapusan Dana Desa bahkan bisa menjadi “berkah”.
Beban administrasi berkurang, risiko hukum mengecil, dan tekanan program menurun. Sementara penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa tidak serta-merta hilang. Sebaliknya, warga desa kehilangan hampir seluruh ruang pembangunan yang selama ini mereka rasakan secara langsung.
Tanpa Dana Desa, pembangunan infrastruktur dasar jalan lingkungan, drainase, sarana air bersih, fasilitas sosial akan mudah mandek. Program pemberdayaan, ketahanan pangan, penguatan UMKM desa, dan kegiatan sosial akan berhenti. Ketika warga mempertanyakan, jawabannya sah secara administratif: “anggaran tidak ada”.
Lebih dari itu, penghapusan Dana Desa akan mengembalikan desa pada posisi lama sebagai objek pembangunan. Semua harus menunggu kebijakan kabupaten, provinsi, atau pusat, dengan proses panjang dan prioritas yang sering kali tidak berpihak pada kebutuhan mikro desa.
Penelitian Sutiyo dan Maharjan (2017) menunjukkan bahwa sentralisasi ulang justru memperlebar jarak antara kebutuhan lokal dan keputusan pembangunan.
Sebagai pendamping desa, saya juga mencatat satu kelemahan serius dalam kritik publik kita. Keras dalam menuduh, lemah dalam mengawasi. Kita rajin berkomentar di media sosial, tetapi enggan mengumpulkan bukti. Kita berani menuding, tetapi ragu melapor melalui jalur resmi.
Padahal, secara normatif, mekanisme pengawasan Dana Desa tersedia cukup lengkap mulai dari inspektorat daerah, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga partisipasi masyarakat. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 bahkan menegaskan peran pengawasan desa oleh masyarakat sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan desa.
Pengalaman pendampingan menunjukkan pola yang konsisten, desa dengan partisipasi warga yang aktif cenderung lebih tertib dan akuntabel. Sebaliknya, desa dengan warga yang apatis justru menjadi ruang subur bagi penyimpangan.
Ini sejalan dengan temuan riset Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK, 2020) yang menekankan bahwa akuntabilitas Dana Desa sangat bergantung pada kekuatan kontrol sosial di tingkat lokal.
Dana Desa memang bukan kebijakan sempurna. Namun membatalkannya karena sebagian disalahgunakan adalah bentuk keputusasaan berpikir dalam kebijakan publik. Yang dibutuhkan justru penguatan di empat aspek kunci.
Pertama, transparansi anggaran yang substantif dan mudah dipahami warga, bukan sekadar formalitas papan informasi.
Kedua, peningkatan kapasitas aparatur desa secara serius dan berkelanjutan, karena banyak persoalan berawal dari ketidaktahuan yang berujung pelanggaran.
Ketiga, penguatan peran pendamping desa sebagai mitra kritis, bukan sekadar pengumpul laporan administratif.
Keempat, penegakan hukum yang konsisten dan adil, agar memberi efek jera tanpa tebang pilih.
Kajian LIPI (kini BRIN) menegaskan bahwa keberhasilan Dana Desa sangat ditentukan oleh kombinasi antara kapasitas lokal dan kualitas pengawasan, bukan oleh besar-kecilnya anggaran semata (LIPI, 2019). Desa yang diawasi dengan baik akan tumbuh.
Desa yang dibiarkan tanpa anggaran hanya akan stagnan dan penuh alasan. Jika suatu hari pembangunan desa mandek karena anggarannya dihapus, kepada siapa masyarakat harus menuntut? Pada akhirnya, kita sendiri yang menciptakan lingkaran kebuntuan itu.
Maka persoalannya bukan pada Dana Desa, melainkan pada keberanian negara dan warga untuk mengawasi dan memperbaiki. Menghapus Dana Desa mungkin terdengar tegas di ruang publik, tetapi dampaknya justru melemahkan desa dan memperlebar jarak antara negara dan warganya.
Sebagai pendamping desa, saya meyakini satu hal, desa tidak membutuhkan penghapusan anggaran. Desa membutuhkan negara yang hadir secara konsisten dalam mengawasi, membina, menindak ketika perlu, dan memperbaiki ketika salah.
Dana Desa bukan masalah utamanya. Keberanian kita untuk mengawasi dan memperbaiki-lah persoalan sebenarnya.
*) Moch. Efril Kasiono merupakan Pendamping Desa di Kabupaten Bondowoso
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi.(*)
