Habiburokhman: KUHP Baru Pastikan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dikriminalisasi

12 Januari 2026 08:11 12 Jan 2026 08:11

Thumbnail Habiburokhman: KUHP Baru Pastikan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dikriminalisasi

Pandji Pragiwaksono dalam penampilannya bertajuk Mens Rea. (Foto: Netflix)

KETIK, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa reformasi hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru akan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat. Ia menjamin para pengkritik pemerintah, seperti komika Pandji Pragiwaksono, tidak akan lagi mengalami pemidanaan sewenang-wenang.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menekankan bahwa kedua aturan hukum tersebut bukan lagi instrumen represif kekuasaan, melainkan alat bagi warga negara untuk mencari keadilan. 

“KUHP baru dan KUHAP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan orde baru,” tegasnya, mengutip laman resmi DPR RI, Senin, 12 Januari 2026.

Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHP lama menganut asas monistis, di mana sanksi pidana dijatuhkan hanya berdasarkan pemenuhan unsur delik atau pasal semata. Selain itu, KUHAP lama belum mengenal mekanisme Restorative Justice dan memiliki syarat penahanan yang dinilai sangat subjektif. 

Sebaliknya, KUHP baru kini menganut asas dualistis. Artinya, penjatuhan sanksi (pemidanaan) tidak hanya melihat terpenuhinya unsur pasal, tetapi juga mempertimbangkan sikap batin pelaku saat melakukan tindakan pidana tersebut. 

“Hal tersebut bisa dilihat di Pasal 36, Pasal 54 KUHP baru, ditambah lagi Pasal 53 KUHP baru mengatur hakim wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum,” jelasnya.

Dalam KUHAP baru, hak saksi, tersangka, maupun terdakwa dilindungi secara maksimal melalui pendampingan advokat yang lebih aktif. Hal ini tertuang dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143 KUHAP.

Habiburokhman juga menyoroti syarat penahanan yang kini lebih objektif dan terukur (Pasal 100 ayat 5) serta kewajiban penerapan restorative justice (Pasal 79).

“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, melalui mekanisme restorative justice, seseorang yang mengkritik memiliki ruang luas untuk menjelaskan maksud tujuannya sehingga tidak langsung diproses pidana.

“Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pandji Pragiwaksono Habiburokhman KUHP #KUHAP KUHP Baru KUHAP Baru Pandji Mens rea