Hakim Tipikor Sentil Bobroknya Prosedur Anggaran Sleman di Sidang Korupsi Pengadaan Bandwith

12 Januari 2026 17:09 12 Jan 2026 17:09

Thumbnail Hakim Tipikor Sentil Bobroknya Prosedur Anggaran Sleman di Sidang Korupsi Pengadaan Bandwith

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Eka Surya Prihantoro (ESP) di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Senin, 12 Januari 2026. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, Majelis Hakim yang diketuai Purnomo Wibowo (tengah) memberikan teguran kepada saksi Abu Bakar (duduk membelakangi kamera), Kepala BKAD Sleman, terkait mekanisme penganggaran yang dinilai menabrak SOP. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta melontarkan kritik tajam terhadap tata kelola anggaran Pemerintah Kabupaten Sleman.

Hal ini mengemuka dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Eka Surya Prihantoro (ESP) mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman yang digelar di Ruang Sidang Sari, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Ketua Majelis Hakim, Purnomo Wibowo, Senin, 12 Januari 2026, menyebut bahwa maraknya praktik korupsi di Bumi Sembada seringkali berakar dari tindakan yang menabrak Standar Operasional Prosedur (SOP). Salah satu contoh nyata yang disinggung hakim adalah karut-marut pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Sleman.

"Kalau SOP dijalankan dengan benar saat itu, mungkin soal pengadaan Bandwith ini tidak sampai ke persidangan. Harus jadi koreksi dan pembelajaran," tegas Purnomo menasihati Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Abu Bakar, yang hadir sebagai saksi.

Tanpa Koreksi dan Kajian

Sentilan tersebut bermula saat Ketua Majelis Hakim mencecar Abu Bakar mengenai nota dinas dari Kepala Dinas Kominfo Sleman kepada Bupati Kustini Sri Purnomo yang kemudian oleh Kustini di disposisi ke BKAD Sleman.

Berdasar fakta persidangan nota dinas ini terkait dengan proses penganggaran yang kini berada dalam pusaran perkara korupsi tersebut.

Di muka persidangan, Abu Bakar berdalih terkait peristiwa tahun 2022 tersebut penentuan kebutuhan anggaran sepenuhnya berada di tangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Apalagi menyangkut visi misi Bupati Sleman. Maupun program super skala prioritas.

Namun, dirinya tidak membantah bahwa proses tersebut tidak dibarengi dengan kajian analisis yang mendalam. Pengakuan ini memicu reaksi dari hakim anggota, Soebetti. "Tanpa adanya kajian analisa," ujar Soebetti tampak keheranan.

Teka-teki "Selesaikan" dalam Disposisi Bupati Sleman

Suasana sidang sempat menegang saat majelis hakim menyoroti diksi "selesaikan" dalam disposisi Bupati Sleman. Hakim Soebekti mempertanyakan apakah kata tersebut merupakan sandi halus untuk mengabulkan seluruh permintaan anggaran tanpa proses penyaringan teknis.

Sedangkan Hakim Djoko Wiryono Budhi Sarwoko mengatakan saksi Abu Bakar bilang ada prosedur yang dilanggar.

"Apa saksi pernah tanyakan ke Bupati?," tanya Djoko sembari mengejar Abu Bakar mengenai keberanian bawahan untuk mengoreksi pimpinan.

"Saksi tahu ada prosedur yang dilanggar, apa pernah tanyakan ke Bupati?" tanya Djoko

"Tidak," jawab Abu Bakar singkat.

"Jadi diputuskan sendiri," kejar Djoko lagi.

Kembali Ketua Majelis Hakim Purnomo Wibowo, menanyakan kepada saksi Abu Bakar apakah kata "selesaikan" dimaknai sebagai "dikabulkan" (di acc). Ia juga menyebut ada keganjilan pada durasi anggaran; seharusnya tahun anggaran 2022 ada 12 bulan. Namun dalam perkara pengadaan bandwidth Sleman ini justru oleh BKAD dikabulkan hanya untuk 9 bulan.

Abu Bakar berdalih hal ini terjadi karena keterbatasan anggaran, terlebih kondisi saat itu masih dalam masa pemulihan pasca-pandemi Covid-19.

"Artinya saksi sebenarnya masih berpikir jernih. Jika dilaksanakan 100 persen sesuai nota dinas, maka dinas yang lain tidak kebagian anggaran," kata Purnomo melunak menanggapi pernyataan tersebut.

Tak Kuasa Tolak Disposisi

Saat dikonfrontasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai alasan tetap meloloskan anggaran yang tidak sesuai SOP, Abu Bakar mengaku berada dalam posisi sulit. Selaku bawahan, ia menyatakan tidak bisa menolak disposisi Bupati saat itu. Sebagai upaya pengamanan, ia mengaku sempat meminta Diskominfo Sleman memberikan klarifikasi teknis, namun kegiatan tersebut tetap dianggarkan.

Dalam persidangan tersebut, Hakim Soebekti sempat mempertanyakan kepada JPU apakah Bupati Sleman saat itu, Kustini Sri Purnomo, akan dihadirkan sebagai saksi. Namun, JPU menyatakan tidak mencantumkan dalam daftar saksi mereka.

Sidang perkara Eka Surya Prihantoro ini berlangsung berbarengan dengan persidangan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, dalam perkara berbeda yang digelar di ruangan terpisah. Di kursi pengunjung terlihat keberadaan mantan Bupati Sleman Kustini menunggui suaminya Sri Purnomo yang tengah duduk di kursi pesakitan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Eka Surya Prihantoro Pengadilan Tipikor Yogyakarta Korupsi Sleman BKAD Sleman Kustini Sri Purnomo Bandwidth Sleman Tanah Kas Desa HUKUM Tipikor PN Yogyakarta