Buron Tiga Tahun, Suami Siram Air Keras Istri Akhirnya Tertangkap

12 Januari 2026 16:37 12 Jan 2026 16:37

Thumbnail Buron Tiga Tahun, Suami Siram Air Keras Istri Akhirnya Tertangkap

Kanit 1 Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Sumatera Selatan. Kompol Robert Pardamean Sihombing saat mengamankan pelaku penyiraman air keras kepada istrinya, Senin 13 Januari 2026 (Foto: Yola/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Setelah hampir tiga tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya sendiri akhirnya berhasil diringkus polisi. Pelaku diketahui bernama M Arifin (57).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 1 Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Sumatera Selatan.

Operasi penangkapan dipimpin langsung Kanit 1 Kompol Robert Pardamean Sihombing di lokasi tempat pelaku bekerja, yakni di area Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Kasus ini bermula dari peristiwa penyiraman air keras yang terjadi di Jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni, Palembang, pada Maret 2023 silam.

Korban bernama Tap Ati (55) yang merupakan istri sah pelaku, mengalami luka bakar berat di bagian wajah, tubuh, tangan, dan kaki akibat cairan berbahaya tersebut.

Kasubdit IV PPA Ditres PPA-PPO Polda Sumsel, AKBP Rizka Aprianti, mengungkapkan bahwa pelaku telah lama diburu karena melarikan diri usai kejadian.

“Pelaku masuk DPO sejak tahun 2023. Selama pelarian, pelaku berpindah-pindah tempat, bahkan sempat melarikan diri ke Lampung sebelum akhirnya kembali ke Palembang,” ujar AKBP Rizka kepada wartawan, Senin (12 Januari 2026).

Foto Foto korban penyiraman air keras oleh suaminya sendiri, Senin 13 Januari 2026 (Foto : Yola/Ketik.Com)Foto korban penyiraman air keras oleh suaminya sendiri, Senin 13 Januari 2026 (Foto: Yola/Ketik.com)

Menurut hasil penyelidikan, aksi kekerasan tersebut dipicu oleh konflik rumah tangga yang berujung pada kecemburuan dan dugaan perselisihan asmara. Emosi pelaku memuncak hingga nekat menyiramkan air keras ke arah korban.

“Korban mengalami luka bakar serius dan hingga kini masih merasakan dampak dari kejadian tersebut,” jelas Rizka.

Pihak kepolisian mengakui selama masa penangkapan sempat terkendala berbagai hal.

"Kami selama 3 tahun tersebut melakukan upaya pencarian pelaku. Kami yang juga dibantu oleh Anggora dari Unit Jatanras Polda Sumsel, namun seperti pelaku yang sering berpindah-pindah dan nomor handphone yang sering diganti, " tambahnya.

Atas perbuatannya, M Arifin dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, serta pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolda Sumsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Tombol Google News

Tags:

Penyiraman air keras Polda Sumsel Ditres PPA-PPO Polda Sumatera Selatan Kompol Robert Pardamean Sihombing