KETIK, LUMAJANG – Wakil Ketua DPRD Lumajang H. Sudi minta Aparat Penegak Hukum (APH) di Lumajang bersikap tegas terhadap pelanggaran tata kelola lahan HGU PT. Kalijeruk Baru (KJB) di wilayah Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
H. Sudi mengatakan, rekomendasi DPRD Lumajang tertanggal 5 Juni 2025 lalu tentang penghentian operasional PT. KJB dibuat karena terdapat sejumlah pelanggaran terkait penebangan tanaman itu, yang seharusnya mendapat perhatian dari Polres Lumajang dan Kejaksaan Negeri Lumajang.
"Rekomendasi itu sudah melalui kajian hukum dan kami menemukan sejumlah pelanggaran dalam tata kelola PT. KJB. Salah satunya, soal tanaman yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata H. Sudi.
Dalam hal ini Polres dan Kejaksaan Negeri Lumajang, menurut H. Sudi sudah saatnya menyikapi rekomendasi dari DPRD Lumajang.
"Warga yang mempertanyakan kenapa polisi dan Kejaksaan diam terkait KJB cukup banyak. Terus kami sebagai wakil rakyat bisa berbuat apa. Kami hanya bisa meneruskan kepada lembaga terkait. Tapi kalau tetap APH-nya diam, kami juga sulit menjawab pertanyaan warga," kata H. Sudi.
Terkait hal ini, jika tidak ada tindakan apapun dari APH di Lumajang maka DPRD Lumajang segera akan mendatangi Polres Lumajang dan Kejaksaan Negeri Lumajang untuk berkoordinasi tentang langkah hukum yang bisa dilakukan.
"Kalau tidak segera kita koordinasikan, kita khawatir nanti warga sendiri yang mendatangi APH di Lumajang. Makanya sekarang kita awali dulu dengan langkah koordinasi antar lembaga, agar semuanya berjalan dengan baik," kata H. Sudi.
