Berita Utama

Ketik Lowongan Kerja

Berita Terkini

Thumbnail Berita - Waria Bobol Kotak Amal Masjid di Jember, Polisi Tangkap Pelaku Setelah Terekam CCTV

24 November 2025 08:03

Waria Bobol Kotak Amal Masjid di Jember, Polisi Tangkap Pelaku Setelah Terekam CCTV

Thumbnail Berita - Cuaca Kota Jakarta 24 November 2025 Berawan, Medan Hujan Ringan

24 November 2025 07:47

Cuaca Kota Jakarta 24 November 2025 Berawan, Medan Hujan Ringan

Thumbnail Berita - Kandung Festival Wujud Pelestarian Budaya dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan Dengan UMKM

24 November 2025 07:11

Kandung Festival Wujud Pelestarian Budaya dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan Dengan UMKM

Thumbnail Berita - Kost Murah Tapi Eksklusif di Malang, Orca Angsa Living Jadi Pilihan Utama

24 November 2025 06:36

Kost Murah Tapi Eksklusif di Malang, Orca Angsa Living Jadi Pilihan Utama

Thumbnail Berita - Kawal Kualitas Pengabdian, LPPM Unesa Gelar Monev Program Mahasiswa Berdampak 2025

23 November 2025 21:27

Kawal Kualitas Pengabdian, LPPM Unesa Gelar Monev Program Mahasiswa Berdampak 2025

Thumbnail Berita - Generasi Lidah Kebal Asin

23 November 2025 21:24

Generasi Lidah Kebal Asin

Thumbnail Berita - Desa Kromasan Tulungagung Gelar Fashion Carnaval Angkat Tema Budaya Nusantara

23 November 2025 21:05

Desa Kromasan Tulungagung Gelar Fashion Carnaval Angkat Tema Budaya Nusantara

Thumbnail Berita - Penemuan Koper Tak Bertuan di Denpasar Utara, Pemiliknya Ternyata Pemulung

23 November 2025 20:52

Penemuan Koper Tak Bertuan di Denpasar Utara, Pemiliknya Ternyata Pemulung

Baca Sejenak

Thumbnail Berita - Waria Bobol Kotak Amal Masjid di Jember, Polisi Tangkap Pelaku Setelah Terekam CCTV

24 November 2025 08:03

Waria Bobol Kotak Amal Masjid di Jember, Polisi Tangkap Pelaku Setelah Terekam CCTV

Penggunaan kamera pengawas rekaman atau CCTV cukup efektif untuk membongkar aksi kriminal di dalam masjid. Seperti yang terjadi di Jember.

Arik Sugianto (38) tak bisa lagi berkutik setelah ditunjukkan rekaman kamera pengawas. Waria yang memiliki nama panggung Vira itu nekat membobol kotak amal Masjid Darul Muttaqien di Desa Wringintelu, Kecamatan Puger. Alasannya karena faktor desakan ekonomi.

Menurut Kapolsek Puger, Iptu Edy Purwanto, terungkapnya kasus pencurian kotak amal masjid ini tak lepas dari penggunaan rekaman CCTV di dalam masjid. Juga hasil koordinasi dengan remaja masjid (remas) yang kemudian berhasil mengungkap identitas pelaku.

"Pelaku datang mengendarai sepeda motor Suzuki Titan. Sesampainya di halaman masjid, ia berpura-pura hendak beribadah seusai mengamen," kata Edy, Minggu, 23 November 2025.

Arik alias Vira yang merupakan warga Dusun Banjarejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, mudah dikenal berkat kebaisaannya mengenakan pakaian perempuan saat menjalankan mengamen di jalan.

Aksi pencurian yang disertai perusakan itu terjadi pada Jumat malam, 21 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku kemudian memarkir kendaraannya, mendekati kotak amal, lalu memecahnya menggunakan palu sebelum mengambil seluruh isinya. Setelah mendapatkan uang, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.

Jumlah uang yang hilang diperkirakan mencapai Rp2,55 juta.

Pencurian baru terungkap pada Sabtu dini hari ketika seorang jamaah hendak berinfak menjelang salat subuh. Ia menemukan kotak amal dalam keadaan rusak dan kosong, lalu melapor kepada pengurus remas dan Polsek Puger.

Menurut Iptu Edy, penggunaan palu menunjukkan bahwa aksi ini telah direncanakan. “Pelaku bekerja sebagai pengamen dan biasa dipanggil Vira. Modusnya sudah dipersiapkan,” ujarnya.

Unit Reskrim Polsek Puger bersama remaja masjid melakukan penyisiran setelah memeriksa rekaman CCTV. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu 22 November 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di sekitar Balai Desa Wringintelu.

“Kami mengamankan pelaku saat melintas, kemudian membawanya ke polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Edy.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

 

  • Palu yang digunakan memecah kotak amal
  • Sebilah pisau
  • Kotak amal yang sudah rusak
  • Sepeda motor Suzuki Titan
  • Sisa uang hasil pencurian

 

Dalam pemeriksaan awal, Arik mengaku sudah tujuh kali mencuri kotak amal di sejumlah lokasi.

“Saya mengetuk kotak amal pakai palu dan tang. Uangnya buat foya-foya dan kebutuhan sehari-hari. Saya melakukan sendiri,” tutur Arik.

Polisi menegaskan bahwa aksi pelaku memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan. “Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tegas Iptu Edy.


Jurnalis: Muhammad Hatta
Editor: Muhammad Faizin

Berita untuk Anda: