Kinerja Polres Batu sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren kriminalitas yang relatif terkendali. Berdasarkan data Polres Batu, jumlah kejahatan (crime total) di wilayah hukum Kota Batu tercatat menurun 10,9 persen atau berkurang 21 kasus dibandingkan tahun 2024.
Wakil Kepala Polres Batu, Kompol Danang Yudanto, menyampaikan bahwa sepanjang 2025 pihaknya menerima 195 laporan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 184 laporan berhasil diselesaikan oleh jajaran Polres Batu.
“Secara umum, tren kejahatan di Kota Batu mengalami penurunan. Namun, dari sisi penyelesaian perkara memang terdapat dinamika jika dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Kompol Danang, Senin, 29 Desember 2025.
Ia menjelaskan, meskipun jumlah kejahatan menurun, tingkat penyelesaian perkara secara akumulatif tercatat turun sebesar 43,7 persen atau 116 kasus. Kendati demikian, sejumlah tindak pidana menonjol berhasil diungkap, termasuk beberapa kasus yang sempat menjadi perhatian publik.
Salah satu kasus yang dinilai cukup menantang adalah kecelakaan bus yang terjadi saat awal tahun 2025. Menurut Kompol Danang, kasus tersebut menjadi sorotan karena Polres Batu menetapkan pemilik bus sebagai pihak yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Sepengetahuan saya, baru di Polres Batu pemilik bus dikenakan pertanggungjawaban pidana karena armada yang dikeluarkan atau disewakan kepada pihak lain,” ungkapnya.
Dari data kejahatan konvensional, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tercatat sebanyak 13 laporan, dengan 10 di antaranya berhasil diselesaikan. Untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas), seluruh laporan yang masuk berhasil dituntaskan atau mencapai 100 persen penyelesaian.
Sementara itu, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tercatat sebanyak 17 laporan, dengan penyelesaian 19 kasus, termasuk tunggakan perkara dari tahun sebelumnya.
Adapun jenis kejahatan yang paling dominan sepanjang 2025 meliputi penganiayaan sebanyak 20 laporan, curanmor 17 laporan, pencurian 15 laporan, pengeroyokan 14 laporan, serta curat 13 laporan.
Selain itu, Polres Batu juga menangani delapan kasus persetubuhan terhadap anak, lima kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta tiga kasus kekerasan terhadap anak.
“Keberhasilan pengungkapan perkara ini tidak lepas dari respons cepat personel di lapangan dan peran aktif masyarakat,” tegas Kompol Danang.
Di bidang pemberantasan narkotika, Satresnarkoba Polres Batu masih menghadapi tantangan serius. Sepanjang 2025, tercatat 51 kasus penyalahgunaan sabu-sabu, disusul ganja dan pil double L masing-masing lima kasus, serta satu kasus ekstasi. Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 66 tersangka.
Mayoritas tersangka berada pada usia produktif, yakni 26-35 tahun sebanyak 33 orang, serta usia 19-25 tahun sebanyak 18 orang. Berdasarkan latar belakang pekerjaan, pelaku didominasi oleh buruh atau karyawan sebanyak 22 orang, diikuti mahasiswa sebanyak 19 orang.
Dari sisi wilayah, Kecamatan Junrejo menjadi daerah dengan kasus narkoba terbanyak, yakni 34 kasus. Disusul Kecamatan Batu 14 kasus, Pujon tujuh kasus, Bumiaji enam kasus, dan Ngantang satu kasus.
Dalam penanganannya, Polres Batu menerapkan dua pendekatan, yakni penegakan hukum dan rehabilitasi. Sebanyak 21 kasus dengan 23 tersangka diarahkan ke jalur rehabilitasi, sementara 41 kasus dengan 43 tersangka diproses secara hukum.
Barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang 2025 antara lain 409,87 gram sabu, 355,35 gram ganja setara 62 batang, 76.001 butir pil double L, serta 50 butir ekstasi.
“Ini merupakan komitmen kami untuk terus menekan peredaran narkoba dan menjaga kondusivitas wilayah Kota Batu,” pungkas Kompol Danang.(*)
Jurnalis: Dafa
Editor: Al Ahmadi
