Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pacitan pada 2026 akan diikuti 45 desa dari berbagai kecamatan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Pacitan, Sigit Dani menyebut pemilihan tahun 2026 digelar untuk desa-desa yang masa jabatannya berakhir setelah perpanjangan masa periodesasi dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Tahun 2026 ada 45 desa yang ikut Pilkades. Tahapannya dimulai Juni,” ungkapnya, Rabu, 26 November 2025.
Berikut daftar lengkap desa peserta Pilkades Pacitan 2026:
- Kecamatan Donorojo: Gendaran, Sukodono
- Kecamatan Punung: Sooka, Punung
- Kecamatan Pringkuku: Watukarung, Sugihwaras
- Kecamatan Pacitan: Kembang, Kayen, Bangunsari, Sumberharjo, Tanjungsari, Menadi, Mentoro, Banjarsari, Tambakrejo, Widoro
- Kecamatan Kebonagung: Plumbungan, Ketro, Gawang
- Kecamatan Arjosari: Gunungsari, Gembong, Borang, Mangunharjo, Jetiskidul, Jatimalang, Karanggedhe, Mlati
- Kecamatan Nawangan: Sempu
- Kecamatan Bandar: Ngunut, Kledung, Bangunsari
- Kecamatan Tegalombo: Kemuning
- Kecamatan Tulakan: Kebondalem, Bubakan, Kluwih, Wonoanti
- Kecamatan Ngadirojo: Ketro, Sidomulyo, Hadiluwih, Tanjunglor, Wonodadi Kulon, Wonodadi Wetan, Wiyoro
- Kecamatan Sudimoro: Sukorejo, Sembowo
Sigit menambahkan bahwa sebelum memasuki masa tahapan, Pemkab Pacitan tengah menyiapkan penyesuaian Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 agar selaras dengan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Perubahan itu mencakup ketentuan mengenai masa jabatan, jumlah calon kepala desa, serta batas usia minimal.
“Peraturan yang baru harus menyesuaikan dengan UU 3/2024,” ujarnya menutup.(*)
Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Hetty Hapsari
