KETIK, PALEMBANG – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang, Senin 22 September 2025.
Sebanyak tujuh orang saksi dipanggil dan menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.30 WIB. Dari tujuh saksi tersebut, enam di antaranya merupakan Ketua RT di Kecamatan Plaju, masing-masing berinisial R, AY, A, AN, S, dan FA. Sementara satu saksi lainnya adalah DM, Lurah 9/10 Ulu Palembang.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari empat jam itu, masing-masing saksi diberikan 20 hingga 25 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan seputar mekanisme dan alur program di lingkungan Dinas Perkimtan menjadi fokus utama pemeriksaan.
“Hari ini total ada tujuh saksi yang kami periksa. Semua masih dalam rangkaian pengumpulan keterangan untuk mendalami indikasi dugaan korupsi di Dinas Perkimtan Palembang,” ujar salah satu sumber di internal kejaksaan.
Kejari Palembang sebelumnya telah membuka penyelidikan awal terhadap adanya indikasi penyimpangan anggaran di dinas tersebut. Hingga kini, tim penyidik masih terus memanggil sejumlah pihak yang dinilai mengetahui alur program maupun penggunaan dana, termasuk pejabat kelurahan dan perangkat RT.
Pemeriksaan saksi-saksi ini disebut menjadi langkah penting untuk memperkuat alat bukti sebelum penyidik menentukan status pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan perkara korupsi tersebut.(*)