KETIK, BLITAR – Gelombang penolakan terhadap rencana Prapatan Luhur (Parluh) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) 2026 menguat.
Ratusan warga PSHT dari berbagai cabang di Jawa Timur turun ke Alun-alun Kota Madiun, Senin, 2 Februari 2026, menyuarakan sikap tegas menolak agenda yang dijadwalkan berlangsung pada 6–8 Februari 2026.
Aksi damai yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu diwarnai orasi bergantian. Massa menilai rencana Parluh sarat persoalan hukum karena digelar oleh kepengurusan yang mereka anggap sudah kehilangan legitimasi organisasi.
Menurut peserta aksi, konflik internal PSHT telah memiliki titik akhir secara hukum. Mereka menegaskan bahwa kepemimpinan PSHT saat ini secara sah berada di bawah Ketua Umum Dr. Muhammad Taufik, bukan kubu yang dipimpin Murdjoko.
Ketua PSHT Cabang Blitar Raya, Tugas Naggolo Yudo Dili Prasetiono atau Bagas, menyampaikan kekhawatiran serius jika kegiatan tersebut tetap diberi izin oleh aparat penegak hukum.
“Kami datang bukan untuk membuat gaduh. Justru kami ingin mencegah kegaduhan yang lebih besar. Jangan beri izin pada organisasi yang secara hukum sudah tidak sah,” kata Bagas dalam orasinya.
Ia menilai, jika izin tetap dikeluarkan, aparat secara tidak langsung turut melegitimasi pelanggaran hukum.
“Kalau kegiatan ilegal diberi ruang, itu sama saja negara membiarkan aturan diinjak-injak. Dampaknya bisa kemana-mana, bukan hanya Madiun, tapi nasional,” tegasnya.
Bagas juga mengingatkan bahwa Madiun memiliki nilai historis dan emosional yang kuat bagi warga PSHT, sehingga potensi gesekan sangat terbuka jika kebijakan tidak diambil secara hati-hati.
Nada serupa disampaikan Kiai Mbeling, perwakilan warga PSHT asal Solo. Ia menegaskan bahwa penolakan Parluh bukan sekadar persoalan perbedaan pendapat, melainkan soal kepastian hukum.
“Kami ke sini mencari keadilan. Organisasi yang mengatasnamakan PSHT tapi tidak punya payung hukum seharusnya tidak boleh beraktivitas,” ujarnya.
Ia menyebut pencabutan legalitas oleh Kementerian Hukum dan HAM sejak 2017 sebagai fakta hukum yang tak terbantahkan.
“Itu bukan opini, tapi keputusan negara. Kalau legalitas sudah dicabut, ya harus dipatuhi,” imbuhnya.
Sekitar pukul 13.00 WIB, massa aksi terus bertambah. Rombongan dari sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah berdatangan silih berganti, membawa tuntutan yang sama: menolak Parluh 2026 dan mendesak aparat bersikap tegas serta konsisten.
Aksi direncanakan berlangsung berkelanjutan hingga 8 Februari 2026, bertepatan dengan jadwal pelaksanaan Parluh yang dipersoalkan. Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi tetap kondusif dengan pengamanan ketat dari aparat.
Para peserta aksi menyatakan akan terus menyuarakan aspirasi secara damai, sambil berharap keputusan yang diambil aparat benar-benar berpihak pada ketertiban dan kepastian hukum. (*)
