KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp981 juta yang menjerat terdakwa Misbahul Munir bin Nazori digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu, 4 Februari 2026.
Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa diduga menguasai penuh rekening perusahaan dengan cara mengganti email dan kata sandi internet banking. Sehingga seluruh transaksi hanya diketahui oleh dirinya sendiri.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Samuar dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mario Churairo.
Saksi Teguh, selaku marketing PT Tri Asikiareka Bersama, menjelaskan bahwa perusahaan tengah menjalankan sejumlah proyek properti di Muara Enim dan Palembang. Proyek tersebut mencakup pembangunan rumah subsidi dan komersial.
“Rumah subsidi di Muara Enim sudah terjual sekitar 90 persen dengan harga Rp166 juta per unit. Sementara rumah komersial dijual di kisaran Rp200 juta sampai Rp300 juta,” ujar Teguh di hadapan majelis hakim. Ia menambahkan, total rumah di kawasan perumahan King mencapai sekitar 67 unit.
Sementara itu, saksi Fita Anggraini, Komisaris perusahaan sekaligus istri Direktur Utama PT Tri Asikiareka Bersama, Rizki All Ravip, menyebut bahwa terdakwa telah lama dipercaya mengelola operasional perusahaan.
“Terdakwa sudah ikut sejak awal perusahaan berdiri, sekitar lima tahun. Menurut saya, terdakwa orangnya baik dan sopan,” kata Fita saat memberikan keterangan.
Namun, Fita mengakui bahwa pengawasan keuangan perusahaan sepenuhnya berada di tangan direktur utama. Ia menyebut kepercayaan penuh kepada terdakwa menjadi salah satu celah terjadinya dugaan penggelapan.
Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa dana perusahaan mengalir ke tiga rekening pribadi terdakwa melalui sejumlah transaksi bertahap sejak 8 hingga 31 Oktober 2025.
Total dana yang ditransfer mencapai Rp981 juta, yang berasal dari pencairan KUR, DP konsumen, hingga penjualan rumah secara tunai.
Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa diduga membuat laporan keuangan palsu dan hanya mengirimkan foto bukti transaksi kepada direktur perusahaan.
Lebih lanjut, terdakwa mengakui dana tersebut digunakan sebagai deposit ke situs toko online/dropship ozeenex.com.
Kasus ini terbongkar setelah Direktur PT Tri Asikiareka Bersama mencetak rekening koran dan menemukan transaksi mencurigakan. Pada 7 November 2025, terdakwa kemudian dibawa langsung ke kantor polisi usai rapat perusahaan di Palembang.
Akibat perbuatan terdakwa, PT Tri Asikiareka Bersama mengalami kerugian hampir Rp1 miliar. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 486 dan Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 11 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.(*)
