Ribuan Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Buka Jalan Reaktivasi

4 Februari 2026 21:10 4 Feb 2026 21:10

Thumbnail Ribuan Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Buka Jalan Reaktivasi

BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memastikan layanan JKN tetap berjalan optimal dan tepat sasaran melalui pembaruan data peserta PBI JKN, Rabu 4 Februari 2026. (Foto: BPJS Kesehatan)

KETIK, JAKARTA – Kabar penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) belakangan ini menyita perhatian publik. 

Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan pemangkasan, melainkan bagian dari penyesuaian data nasional.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI JK dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.

“Dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian data. Sejumlah peserta PBI JK dinonaktifkan, namun pada saat yang sama digantikan oleh peserta baru. Jadi secara jumlah total, peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya,” ujar Rizzky, Rabu, 4 Februari 2026.

Menurut Rizzky, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial guna memastikan bantuan iuran JKN tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang benar-benar membutuhkan.

Meski demikian, BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya, dengan sejumlah kriteria tertentu. 

Pertama, peserta tersebut tercatat sebagai PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, berdasarkan verifikasi lapangan, yang bersangkutan masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. 

Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinsos akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi. Jika lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta,” jelas Rizzky.

Untuk memastikan status kepesertaan, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan, mulai dari Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, hingga kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menyiagakan petugas BPJS SATU! yang identitas dan nomor kontaknya terpampang di area publik rumah sakit. Selain itu, pasien dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit.

“Sekali lagi kami imbau masyarakat, selagi sehat, luangkan waktu untuk mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan secara mendadak,” pungkas Rizzky. (*) 

Tombol Google News

Tags:

BPJS Kesehatan pengaktifan kembali kota palembang masyarakat kesehatan