KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif pada Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Bidang Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H., dalam konferensi pers di kantor Kejari Palembang pada Kamis 5 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam proses penyidikan, tim Pidsus telah memeriksa 139 saksi, mulai dari Ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan, hingga pejabat Dinas Perkimtan, serta meminta keterangan dua ahli, yakni ahli konstruksi dan ahli penghitungan kerugian negara.
Hasil penyidikan menemukan bahwa dari 131 kegiatan, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dilaksanakan. serta 99 kegiatan lainnya dinyatakan fiktif. CV Mapan Makmur Bersama, selaku rekanan, tidak menyediakan material sesuai kontrak. akibatnya, kerugian keuangan negara mencapai Rp1.686.574.440.
Kajari Palembang Muhammad Ali Akbar didampingi Kasipidsus Arjansyah dan Kasubsi Intelijen Fahri Aditya saat menyampaikan press release penetapan dua tersangka kasus proyek fiktif Tahun Anggaran 2024. Jumat 5 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)
Penyidik juga menemukan dugaan aliran dana kepada Agus Rizal (AR) selaku mantan Kadis Perkimtan/Pengguna Anggaran, serta Dedi Triwahyudi, Direktur CV Mapan Makmur Bersama.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan:
- Agus Rizal ditetapkan melalui Surat TAP-7/L.6.10/Fd.2/12/2025, ditahan berdasarkan Surat PRINT-7873/L.6.10/Fd.2/12/2025.
- Dedi Triwahyudi ditetapkan melalui Surat TAP-8/L.6.10/Fd.2/12/2025, ditahan berdasarkan Surat PRINT-7871/L.6.10/Fd.2/12/2025.
Para tersangka menjalani penahanan rutan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang, terhitung 5–24 Desember 2025.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kajari Palembang menegaskan bahwa penyidikan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka jika ditemukan bukti baru.(*)
