Pekerja Rokok Ilegal Minta Dibebaskan di Hadapan Majelis Hakim PN Palembang

5 Februari 2026 21:09 5 Feb 2026 21:09

Thumbnail Pekerja Rokok Ilegal Minta Dibebaskan di Hadapan Majelis Hakim PN Palembang

Momen terdakwa perkara rokok ilegal mengikuti sidang pembelaan, mengaku hanya pekerja dan bukan pemilik barang kena cukai ilegal, Kamis 5 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Tiga terdakwa perkara rokok ilegal yang dituntut pidana penjara masing-masing selama tiga tahun akhirnya menyuarakan pembelaan mereka di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Lewat nota pembelaan atau pledoi, ketiganya menegaskan satu hal yakni mereka bukan pemilik rokok ilegal, melainkan hanya pekerja harian.

Ketiga terdakwa tersebut, Junaidi, Wahyudi Mardiansyah, dan Ardi Wironoto, menyampaikan pembelaan melalui tim penasihat hukum dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana di bidang cukai, Kamis 5 Februari 2026.

Nota pembelaan dibacakan secara bergantian oleh Ali Hanapiah, Yopie Bharata dan M. Nur Firdaus, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Agung Ciptoadi serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

Dalam pledoinya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa para terdakwa hanyalah kuli angkut dan sopir, yang saat penangkapan oleh petugas Bea dan Cukai sedang membongkar barang.

Upah yang diterima pun disebut hanya Rp200 ribu, diberikan oleh Fikri Fernanda alias Nanda, yang hingga kini justru berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Para terdakwa tidak pernah menawarkan, menjual, atau mencari pembeli rokok tersebut. Mereka hanya menjalankan perintah sebagai pekerja,” tegas penasihat hukum di ruang sidang.

Fakta tersebut, menurut kuasa hukum, diperkuat oleh keterangan para saksi di persidangan, di antaranya Nirma Sinta Yulianti, Bogi Irawan, dan Pajar. Para saksi menyatakan hanya mengenal Fikri Fernanda sebagai pemilik toko sekaligus penyewa kendaraan pengangkut barang.

Disebutkan pula bahwa tugas para terdakwa hanya memindahkan barang dari truk ke toko sembako milik Fikri Fernanda dan menjaga keselamatan barang. Soal administrasi hingga keberadaan pita cukai, dinilai bukan kewenangan para terdakwa untuk mempertanyakannya.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum menilai unsur mens rea atau niat jahat sebagaimana didakwakan JPU tidak terpenuhi. 

Para terdakwa tidak memiliki kesadaran untuk menimbun, menyimpan, menjual, ataupun mengambil keuntungan dari barang kena cukai ilegal.

Kuasa hukum juga merujuk Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang menegaskan bahwa tanggung jawab cukai berada pada pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan, bukan pada pekerja.

“Dalam perkara ini, pemilik barang sekaligus penyewa ruko adalah Fikri Fernanda alias Nanda, bukan para terdakwa,” ujar kuasa hukum menegaskan.

Atas pertimbangan tersebut, tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Selain itu, kuasa hukum juga memohon agar hak, harkat, dan martabat para terdakwa dipulihkan, serta biaya perkara dibebankan kepada negara. Pledoi ditutup dengan harapan agar putusan hakim tidak memperkuat stigma “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.”

Sebagai informasi, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun, serta denda tiga kali nilai cukai dengan total mencapai Rp12,89 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, JPU menuntut pidana pengganti berupa kurungan selama 6 bulan.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum. (*) 

Tombol Google News

Tags:

rokok ilegal bea cukai Pengadilan Negeri Palembang kota palembang