KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri Palembang membongkar praktik korupsi sistematis di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang.
Dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat 23 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, setelah penyidik menemukan fakta mengejutkan, Adanya 99 dari total 131 kegiatan yang dilaporkan ternyata fiktif dan tidak pernah dikerjakan di lapangan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang, Anca Akbar mengungkapkan bahwa perkara ini merupakan hasil penyidikan panjang dan menyeluruh.
“Dari hasil penyidikan, kami menemukan fakta bahwa mayoritas kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban tidak pernah dilaksanakan. Hanya 32 kegiatan yang benar-benar dikerjakan,” ujar Anca saat konferensi pers di Kejari Palembang.
Untuk membongkar perkara ini, penyidik telah memeriksa 139 orang saksi dari berbagai unsur, mulai dari Ketua RT, Lurah, pemilik toko bangunan, hingga pejabat internal Dinas Perkimtan.
Tak hanya itu, dua ahli independen juga dilibatkan, yakni Ahli Konstruksi dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
“Hasil pemeriksaan administrasi dan pengecekan fisik di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian yang sangat mencolok,” tegas Anca.
Penyidikan juga mengungkap bahwa CV Mapan Makmur Bersama, selaku penyedia, tidak sepenuhnya menyediakan material bangunan sebagaimana tertuang dalam kontrak. Fakta ini diperkuat melalui pemeriksaan lapangan bersama ahli konstruksi dan pihak dinas terkait.
Tersangka Muhamad Faizal Rahman digiring petugas Kejaksaan Negeri Palembang menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Klas IA Pakjo Palembang. Jumat 23 Januari 2026 (Foto: M Nanda/Ketik.com)
Akibat perbuatan tersebut, negara dipastikan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.686.574.440,00, sebagaimana hasil perhitungan ahli.
Lebih lanjut, penyidik juga menemukan aliran dana yang mengarah langsung kepada dua PPK, yakni Yunita dan Muhammad Faisal Rahman, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan aktif keduanya.
“Keduanya tidak melakukan pemeriksaan barang dan material yang disediakan oleh penyedia, bahkan diduga dengan sengaja membiarkan ketidaksesuaian tersebut terjadi,” ungkap Anca.
Atas dasar alat bukti yang cukup, Kejaksaan menetapkan Yunita sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-1/L.6.10/Fd.2/01/2026. Kemudian Muhammad Faisal Rahman sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-2/L.6.10/Fd.2/01/2026
Keduanya dijerat Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 20 huruf e UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Yunita ditahan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang, sementara tersangka Muhamad Faisal Rahman ditahan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 23 Januari hingga 11 Februari 2026.
Kejaksaan menegaskan penyidikan belum berhenti dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, seiring pendalaman aliran dana dan peran pihak lain dalam proyek bermasalah tersebut. (*)
