Bela 10 Media, LBH Palembang: Gugatan AE Cacat Hukum dan Ancam Kebebasan Pers

4 Februari 2026 20:12 4 Feb 2026 20:12

Thumbnail Bela 10 Media, LBH Palembang: Gugatan AE Cacat Hukum dan Ancam Kebebasan Pers

Tim LBH Palembang setelah mendaftarkan kuasa hukum sebagai tergugat perkara PMH yang menggugat 10 media di PTSP PN Palembang, Rabu 4 Februari 2026.(Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang resmi turun tangan membela 10 media massa yang digugat secara perdata oleh pihak berinisial AE. Tim hukum secara resmi mendaftarkan diri sebagai kuasa hukum tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu, 4 Februari 2026.

Kuasa hukum LBH Palembang, Ivan Widodo, menyatakan pihaknya mewakili 10 media cetak dan daring (online) dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 368/Pdt.G/2025/PN Plg.

“Hari ini kami mendaftarkan kuasa sebagai tergugat, mewakili 10 media yang digugat oleh penggugat berinisial AE,” ujar Ivan kepada wartawan usai pendaftaran.

Ivan menegaskan, gugatan yang dilayangkan penggugat dinilai cacat hukum karena mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Alasan penggugat adalah pemberitaan yang dianggap tidak berimbang dan hanya meminta konfirmasi dari satu pihak. Namun, dalam UU Pers, penyelesaian sengketa pemberitaan wajib terlebih dahulu melalui Dewan Pers, bukan langsung ke pengadilan,” tegasnya.

Menurut Ivan, langkah penggugat yang langsung mengajukan gugatan ke PN Palembang menunjukkan ketidaktahuan atau pengabaian terhadap hukum pers yang berlaku.

“Secara hukum, perkara ini belum menjadi kewenangan PN Palembang. Seharusnya diselesaikan lebih dulu di Dewan Pers, tetapi mekanisme itu sama sekali tidak ditempuh,” jelas Ivan.

LBH Palembang juga menilai gugatan tersebut berpotensi menjadi ancaman serius bagi kebebasan dan independensi pers di Indonesia.

“Gugatan ini kami nilai sebagai upaya merobohkan kebebasan pers dan menghilangkan independensi media. Karena itu, LBH Palembang akan mengawal perkara ini sampai tuntas,” ujarnya.

Ivan menambahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), produk jurnalistik tidak bisa serta-merta digugat secara pidana maupun perdata tanpa melalui mekanisme hukum pers.

“Apalagi fakta di lapangan, pada 17 Januari lalu media sedang menjalankan tugas jurnalistik, meliput penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Kejati Sumsel. Itu adalah kerja pers yang dilindungi undang-undang,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Gugatan Media Pengadilan Negeri Palembang Kriminalisasi Jurnalis Dewan Pers kebebasan pers LBH Palembang palembang