Tangis Pecah di PN Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

4 Februari 2026 16:01 4 Feb 2026 16:01

Thumbnail Tangis Pecah di PN Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang saat pembacaan putusan perkara korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah PMI Kota Palembang yang menjerat Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto. Rabu 4 Februari 2026 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Tangis haru pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang saat majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya Dedi Sipriyanto, Rabu, 4 Februari 2026.

Pasangan suami istri itu divonis 7 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI Kota Palembang.

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Masriati, SH, MH, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, para terdakwa, serta penasihat hukum masing-masing. Sejak awal pembacaan amar putusan, suasana sidang sudah terasa tegang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.

Majelis menilai perbuatan Fitrianti selaku mantan Ketua PMI Kota Palembang bersama Dedi Sipriyanto yang menjabat Kabag Administrasi PMI, telah merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga kemanusiaan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fitrianti Agustinda dan terdakwa Dedi Sipriyanto masing-masing selama 7 tahun 6 bulan, serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Foto Isak tangis keluarga tak terbendung saat memeluk Dedi Sipriyanto usai majelis hakim membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang. Rabu 4 Februari 2026 (Foto: M Nanda/Ketik.com)Isak tangis keluarga tak terbendung saat memeluk Dedi Sipriyanto usai majelis hakim membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang. Rabu 4 Februari 2026 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

Tak hanya pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan. Fitrianti Agustinda diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp2,7 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara itu, Dedi Sipriyanto dibebani Uang Pengganti sebesar Rp33 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Usai mendengarkan amar putusan, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto tampak berpelukan dan menangis haru di ruang sidang. Keduanya terlihat terpukul dan seolah tak percaya dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Tangis juga terdengar dari bangku pengunjung. Sejumlah anggota keluarga dan pendukung pasangan tersebut tampak tak kuasa menahan air mata, membuat suasana ruang sidang berubah penuh emosi.

Perkara ini sekaligus menandai babak akhir dari kasus korupsi yang menyita perhatian masyarakat Palembang, mengingat posisi Fitrianti Agustinda sebagai mantan pejabat publik dan pimpinan organisasi kemanusiaan.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang Kasus korupsi PMI kota palembang