KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan pompa pemadam portable se-kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022-2023 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 5 Januari 2026.
Perkara yang menjerat terdakwa Bembi ini diduga telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp2 miliar.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH menghadirkan saksi kunci, Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, Fauzan.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Fauzan secara tegas membantah telah memfasilitasi pertemuan antara terdakwa Aprizal dengan Bupati Empat Lawang.
“Tidak ada yang mulia. Aprizal menghadap sendiri ke Bupati. Saya tidak pernah memfasilitasi pertemuan itu,” tegas Fauzan di persidangan.
Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya terlibat dalam pengondisian proyek APAR, termasuk penggunaan Dana Desa sebagai sumber anggaran. Menurut Fauzan, pernyataannya yang disebut-sebut sebagai bentuk fasilitasi telah disalahartikan.
“Maksud saya menindaklanjuti sesuai undang-undang adalah agar dilakukan kajian oleh OPD teknis, apakah sesuai aturan atau tidak. Saya perintahkan Kadis PMD, bukan Pendamping Desa. Saya tidak tahu mengapa Pendamping Desa mencatut nama saya,” sangkalnya.
Lebih lanjut, Fauzan menegaskan tidak pernah mengarahkan ataupun memberikan pesan khusus kepada Kepala Dinas PMD terkait pengadaan APAR tersebut.
Namun, pernyataan Sekda tersebut langsung dibantah oleh terdakwa Bembi di hadapan majelis hakim. Bembi mengaku bahwa pertemuan di ruang Sekda terjadi atas undangan langsung dari Fauzan.
“Kami diundang secara langsung oleh Pak Fauzan. Setiap audiensi selalu kami lakukan dengan surat resmi. Dalam pertemuan itu, saya tidak pernah mengusulkan proyek APAR. Yang menyampaikan justru istri Pemindes tahun 2023,” ungkap Bembi.
Kontradiksi keterangan antara saksi Sekda dan terdakwa ini membuat majelis hakim mengambil langkah tegas.
Untuk sidang pekan depan, hakim memerintahkan JPU menghadirkan kembali Fauzan selaku Sekda Empat Lawang, terdakwa Aprizal, serta Kepala Dinas PMD guna dilakukan konfrontir.
Konfrontasi tersebut akan difokuskan pada dugaan aliran dana sebesar Rp26 juta serta kejanggalan penganggaran Dana Desa untuk pengadaan APAR.
“Konfrontir antara Aprizal dan Fauzan terkait anggaran Rp26 juta. Sementara Kadis PMD akan dimintai keterangan soal keanehan penganggaran Dana Desa untuk APAR. Terlihat ada pembiaran karena diduga berkaitan dengan Sekda,” tegas Ketua Majelis Hakim Pitriadi.
Sementara itu, usai persidangan, Fauzan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut kepada awak media terkait dugaan aliran dana tersebut.
“Saya no comment. Nanti akan saya jelaskan saat sidang konfrontir,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan lokasi sidang.
Sidang lanjutan pekan depan diprediksi akan menjadi krusial, mengingat konfrontasi saksi-saksi kunci berpotensi membuka tabir peran para pejabat daerah dalam proyek APAR yang diduga bermasalah ini.(*)
