KETIK, YOGYAKARTA – Kerentanan ekonomi yang dialami jutaan pengemudi ojek daring (ojol) tidak hanya dipicu oleh pendapatan rendah dan jam kerja panjang, tetapi juga oleh minimnya perlindungan sosial yang memadai. Situasi ini mendorong kalangan akademisi untuk mendesak pembenahan regulasi ketenagakerjaan di sektor platform digital.
Dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) Fisipol UGM, Dr. Hempri Suyatna, menegaskan bahwa pekerja platform menghadapi berbagai risiko, mulai dari ketidakpastian kerja hingga lemahnya jaminan hak sosial. Kondisi tersebut membuat mereka rentan mengalami kemiskinan struktural.
“Selama ini belum ada model perlindungan sosial yang komprehensif untuk melindungi mereka,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Rabu, 18 Februari 2026.
Hempri menjelaskan bahwa skema perlindungan yang tersedia saat ini masih bersifat parsial. Banyak pengemudi harus mendaftar jaminan sosial secara mandiri tanpa sistem yang terlembagakan dengan baik. Akibatnya, perlindungan yang diterima tidak merata dan belum menjamin keamanan jangka panjang.
Ia menekankan pentingnya membangun ekosistem digital yang lebih adil. Pemerintah perlu menghadirkan regulasi ketenagakerjaan yang mengatur sistem pengupahan secara transparan dan berkeadilan. Perusahaan platform juga harus memiliki kewajiban memberikan jaminan sosial dan asuransi kepada para pengemudi, misalnya melalui mekanisme BPJS Ketenagakerjaan.
“Diperlukan adanya regulasi ketenagakerjaan yang memberikan jaminan soal pengupahan, jaminan sosial atau asuransi kepada para pekerja di sektor online,” ujarnya.
Selain regulasi formal, Hempri menilai solidaritas antar pengemudi ojol dapat menjadi modal sosial penting. Tingginya kesetiakawanan di antara mereka dapat memperkuat jaring pengaman sosial informal sembari menunggu hadirnya kebijakan yang lebih komprehensif.
Tanpa pembenahan menyeluruh, pengemudi ojol akan terus menjadi tulang punggung ekonomi digital tanpa perlindungan yang layak. Regulasi yang jelas dan berpihak pada pekerja menjadi kunci untuk mendorong keadilan di era ekonomi berbasis platform.
