Kuota Dialihkan, 55 Ribu KPM Desil 1-4 Pacitan Bakal Kebagian Bansos

18 Februari 2026 13:07 18 Feb 2026 13:07

Thumbnail Kuota Dialihkan, 55 Ribu KPM Desil 1-4 Pacitan Bakal Kebagian Bansos

Potret keluarga penerima manfaat (KPM) usai menerima bantuan sosial dari pemerintah. (Foto: Nani Eko/Ketik.com)

KETIK, PACITAN – Pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disusun Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) berdampak pada perubahan peta penerima bantuan sosial (bansos) di tingkat nasional, termasuk di Kabupaten Pacitan.

Mulai Triwulan I Tahun 2026, tidak semua keluarga penerima manfaat (KPM) yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bansos akan tetap masuk dalam daftar. 

Pengetatan ini dilakukan seiring kebijakan pemerintah pusat yang memprioritaskan penerima dari kategori Desil 1-4, yakni kelompok masyarakat paling rentan secara ekonomi.

Kebijakan ini disebut menjadi angin segar bagi puluhan ribu warga Pacitan yang selama ini belum tersentuh program bantuan sosial. 

Berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Pacitan, terdapat 55.139 warga kategori Desil 1-4 yang belum pernah menerima bansos.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Pacitan, Agung Mukti Wibowo, mengungkapkan jumlah tersebut tersebar di 12 kecamatan.

“Itu rekap Desil 1-4 yang belum mendapatkan bantuan sosial apapun,” kata Agung saat dikonfirmasi, baru-baru ini.

Angka itu tersebar di 12 kecamatan. Tulakan menjadi wilayah dengan jumlah tertinggi, mencapai 10.999 orang. Disusul Bandar (5.298), Kebonagung (5.124), dan Sudimoro (4.817).

Kecamatan lain juga mencatat ribuan warga belum menerima bantuan:

  • Tegalombo: 4.426 orang
  • Nawangan: 4.346 orang
  • Ngadirojo: 4.326 orang
  • Punung: 3.818 orang
  • Arjosari: 3.771 orang
  • Pacitan: 3.375 orang
  • Donorojo: 2.592 orang
  • Pringkuku: 2.247 orang

Agung menjelaskan, belum dapat tersalurkannya bantuan kepada ribuan warga kategori paling rentan tersebut selama ini disebabkan keterbatasan kuota dari pemerintah pusat.

“Karena kuota dari Kemensos terbatas,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat akan memperketat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai 2026. 

Hanya masyarakat dalam Desil 1-4 yang akan diprioritaskan sebagai penerima manfaat.

Artinya, kuota yang sebelumnya mengalir ke Desil 5 akan dialihkan kepada kelompok yang lebih membutuhkan. 

Perubahan kebijakan ini diproyeksikan menjadi momentum pembenahan data dan distribusi bansos agar lebih tepat sasaran serta menyentuh warga yang benar-benar berada di lapisan ekonomi terbawah. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bansos Pacitan DTSEN 2026 Desil 1-4 DINSOS PACITAN PKH 2026 BPNT 2026