KETIK, SLEMAN – Bagi sebagian besar warga, selembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau akta kelahiran mungkin hanya dianggap sebagai pelengkap dompet.
Namun, bagi kelompok marjinal mulai dari lansia yang dibuang keluarga hingga pengidap gangguan jiwa yang menggelandang di jalanan dokumen tersebut adalah "nyawa" kedua.
Tanpa identitas, negara menganggap mereka tidak ada, dan bantuan sosial pun mustahil mampir.
Urgensi inilah yang menjadi motor penggerak Dinas Sosial Kabupaten Sleman untuk terus memburu identitas bagi warga "tak kasat mata" di wilayahnya.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Sleman, Ludiyanta, mengungkapkan bahwa identitas kependudukan adalah prasyarat mutlak untuk memutus rantai keterasingan kelompok marginal dari layanan dasar pemerintah.
"Dokumen kependudukan adalah kunci aksesibilitas. Tanpa itu, mereka tidak bisa menyentuh jaminan kesehatan, pendidikan, apalagi bantuan sosial," ujar Ludiyanta dalam paparannya, Kamis, 5 Februari 2026.
Tembok Buntu Dokumen
Masalahnya, proses ini tak semudah membalik telapak tangan. Kelompok marginal sering kali terbentur tembok birokrasi karena sama sekali tidak memiliki dokumen dasar atau keluarga sebagai penjamin. Di sinilah peran "Laporan Sosial" menjadi krusial.
Laporan ini disusun oleh pekerja sosial melalui asesmen mendalam yang mencakup kondisi fisik, psikologis, hingga spiritual si subjek atau yang dalam istilah teknis disebut Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
"Laporan sosial ini menjadi landasan bagi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menerbitkan identitas baru bagi mereka yang benar-benar 'putus' sejarahnya," tambah Ludiyanta.
Melalui Uji Biometrik dan Rumah Klidon
Dinas Sosial Sleman menerapkan protokol ketat dalam menangani temuan di lapangan. Jika Satpol PP menjangkau gelandangan atau orang terlantar yang terindikasi gangguan jiwa (ODGJ), langkah pertama adalah stabilisasi medis di RS Grhasia atau merujuknya ke rumah penampungan sementara.
Langkah berikutnya adalah Tes Biometri. Melalui kerja sama dengan Disdukcapil, tim akan memindai sidik jari atau iris mata untuk mencari jejak di basis data nasional.
"Jika ditemukan: Tim akan melakukan upaya reunifikasi mengembalikan mereka ke pelukan keluarga sesuai alamat yang tertera. Namun jika nihil: Negara hadir dengan menerbitkan identitas baru," jelasnya.
Menariknya, bagi mereka yang tidak memiliki alamat, Dinsos kerap mengalamatkan dokumen mereka di Rumah Penampungan Sementara (RPS) Klidon sebagai basis domisili hukum agar mereka bisa mengakses layanan kesehatan.
Catatan Tahun Lalu dan Keberlanjutan
Sepanjang tahun 2025, Dinsos Sleman mencatat progres yang signifikan. Sebanyak 69 akta kelahiran bagi anak terlantar berhasil diterbitkan.
Selain itu, pengecekan biometri dilakukan terhadap 20 lansia, 35 ODGJ, dan 14 orang terlantar lainnya. Tujuh orang di antaranya telah berhasil mengantongi KTP baru setelah proses verifikasi yang panjang.
Upaya ini dipastikan tidak akan berhenti. Ludiyanta menegaskan bahwa pada tahun 2026, anggaran untuk fasilitasi identitas kelompok marginal tetap menjadi prioritas.
"Negara tidak boleh absen hanya karena seseorang tidak punya KTP. Kami akan terus memfasilitasi agar setiap warga negara, seburuk apa pun kondisinya, tetap mendapatkan haknya," pungkasnya. (*)
