Menuju Digitalisasi Bansos 2026: Mengapa Warga Sleman Wajib Punya IKD?

6 Februari 2026 06:40 6 Feb 2026 06:40

Thumbnail Menuju Digitalisasi Bansos 2026: Mengapa Warga Sleman Wajib Punya IKD?

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, Drs. Arifin, M.Laws, menyampaikan mengenai urgensi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Sleman, Kamis, 5 Februari 2026. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Kabupaten Sleman bersiap menjadi etalase transformasi digital nasional. Pada 2026, wilayah ini ditetapkan sebagai satu dari 40 kabupaten/kota di Indonesia yang menjadi proyek percontohan (piloting) digitalisasi bantuan sosial (bansos) dan perlindungan sosial.

Dalam skema baru tersebut, Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak lagi diposisikan sebagai sekadar aplikasi tambahan di ponsel, melainkan menjadi kunci utama bagi warga untuk mengakses berbagai hak sosial secara mandiri.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman, Arifin, menyatakan kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden tentang percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan nasional.

“IKD adalah pintu masuk. Tanpa itu, pendaftaran bansos secara mandiri akan sulit diakses karena sistem di Kementerian Dalam Negeri kini mengarah pada satu data yang terintegrasi,” ujar Arifin dalam keterangan resminya, Kamis, 5 Februari 2026.

 

Melampaui KTP Fisik, Mengejar Celah 0,37 Persen

Secara administratif, capaian perekaman KTP elektronik (KTP-el) di Sleman telah mencapai 99,63 persen. Namun, Arifin mengakui masih terdapat celah 0,37 persen warga yang belum terekam.

Tantangan yang lebih besar justru terletak pada tingkat adopsi IKD. Hingga saat ini, aktivasi IKD baru mencapai 16,73 persen. Rendahnya angka tersebut mendorong Dukcapil Sleman untuk menggencarkan strategi jemput bola, termasuk menggelar aktivasi massal di berbagai kapanewon, salah satunya di Kapanewon Mlati yang berlangsung selama lima hari berturut-turut.

Secara regulatif, penerapan IKD merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa KTP-el kini hadir dalam dua bentuk, yakni fisik dan digital.

IKD berfungsi sebagai bukti identitas, sarana autentikasi berbasis biometrik, hingga otorisasi data. Ke depan, sejumlah layanan publik seperti transportasi kereta api (KAI), perbankan, hingga pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan sepenuhnya mengandalkan validasi identitas digital.

 

Benteng Keamanan dan Ancaman Kejahatan Siber

Di tengah migrasi layanan ke ruang digital, isu keamanan data menjadi perhatian serius. Arifin menegaskan, IKD dilengkapi sistem autentikasi berlapis untuk mencegah kebocoran data.

Meski demikian, kerentanan kerap muncul akibat kelalaian pengguna atau praktik social engineering oleh pelaku kejahatan siber. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Dukcapil serta Plt Kepala Dinas Dukcapil Sleman pada Juni 2025, masyarakat diimbau tidak membagikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto KTP, maupun kode PIN kepada pihak mana pun.

“Aktivasi IKD hanya bisa dilakukan secara tatap muka di hadapan petugas resmi. Tidak ada aktivasi melalui telepon atau WhatsApp,” tegas Arifin.

Ia juga mengingatkan warga untuk mengabaikan tautan atau pesan dari pihak tidak dikenal yang mengatasnamakan petugas. Keamanan data pribadi, kata dia, sangat bergantung pada kedisiplinan pengguna dalam menerapkan kata sandi yang kuat, menggunakan kombinasi huruf, angka, dan simbol, serta melakukan penggantian PIN secara berkala.

 

Transformasi Layanan hingga Level Kalurahan

Selain mengejar target aktivasi IKD, Pemerintah Kabupaten Sleman mulai mendesentralisasi layanan administrasi kependudukan hingga ke tingkat kalurahan. Saat ini, enam kalurahan telah memiliki akses layanan terpusat setara dengan kantor kapanewon.

Dengan kebijakan tersebut, warga dapat mengurus perpindahan penduduk maupun dokumen kependudukan lainnya tanpa harus menempuh perjalanan jauh. Pemerintah daerah menargetkan, pada Februari ini, jumlah kalurahan yang mampu memberikan layanan administrasi kependudukan mandiri bertambah menjadi delapan hingga sepuluh titik.

Integrasi layanan juga menyasar sektor pendidikan. Pemkab Sleman berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memastikan data peserta didik dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selaras dengan basis data kependudukan.

Sementara itu, bagi kelompok rentan dan warga lanjut usia yang tidak memiliki gawai, Arifin memastikan mereka tetap mendapatkan pendampingan. Dinas Sosial akan menyiapkan agen pendamping yang telah memiliki IKD guna membantu proses pendaftaran bansos, sehingga digitalisasi tidak menjadi penghalang bagi masyarakat yang membutuhkan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sleman IKD Identitas Kependudukan Digital KTP Digital Bansos 2026 Piloting Digitalisasi Dukcapil Sleman Pemkab Sleman Keamanan Data Siber Layanan Publik Digital Permendagri 72 Tahun 2022 Satu Data Indonesia Face Recognition Perlindungan Sosial administrasi kependudukan transformasi digital Info Kependudukan.