KETIK, YOGYAKARTA – Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menjadi panggung terungkapnya skema culas yang melibatkan lingkaran dalam kekuasaan di Sleman.
Fakta baru yang paling mencengangkan muncul dari pengakuan saksi Wisnu Wijaya, seorang sopir yang pernah bekerja untuk Suparmono. Seakan menjadi "bom waktu", kesaksian Wisnu di muka persidangan, Rabu, 11 Februari 2026 tidak hanya mengungkap adanya pemotongan anggaran atau fee sebesar 10 persen untuk tim sukses. Tetapi juga menyoroti bagaimana karier Suparmono melesat secara istimewa di tengah aroma penyimpangan dana yang terjadi saat ia menjabat sebagai Panewu Cangkringan pada tahun 2020.
Sosok Suparmono menjadi benang merah yang menarik perhatian publik dalam perkara ini. Rekam jejak birokrasinya menunjukkan kenaikan jabatan yang sangat signifikan di era Bupati Kustini Sri Purnomo. Setelah menjabat sebagai Panewu Cangkringan di masa pandemi, ia diangkat menjadi Kepala Dinas Pariwisata pada 2021, kemudian bergeser sebagai Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan pada 2022, hingga puncaknya dipercaya sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada 2024 sebelum akhirnya memasuki masa purna tugas pada tahun 2025.
Perjalanan karier yang mulus ini kini dibayangi oleh fakta persidangan yang menyebut bahwa orang-orang di dekatnya berperan dalam pengumpulan upeti dari para penerima dana hibah.
Suasana di ruang sidang memanas ketika Wisnu membeberkan pertemuan di Rumah Dinas Bupati Sleman. Saat itu, Wisnu yang mengantar Suparmono melihat kehadiran Karunia Anas Hidayat, yang merupakan orang kepercayaan Raudi Akmal, bersama Rinto Budi Antoro selaku Ketua Karang Taruna Ngemplak.
Potong 10 Persen dari Anggaran
Beberapa waktu setelah pertemuan di kediaman dinas tersebut, Anas dan Rinto datang ke Kantor Kapanewon Cangkringan dan meminta Wisnu untuk menunjukkan sejumlah pokdarwis yang mendapatkan dana hibah pariwisata.
Dalam persidangan, Wisnu awalnya tampak ragu memberikan keterangan. "Saya cuma disuruh mengantar. Saya tidak ikut bertemu pokdarwis,” terang Wisnu di hadapan majelis hakim.
Meski awalnya mengaku hanya mengantar, Wisnu tidak bisa berkelit saat Hakim Gabriel Siallagan membacakan BAP yang menyatakan adanya perintah penarikan fee 10 persen 0dari Pokdarwis Cancangan yang kemudian diserahkan kepada Rinto di Lapangan Cangkringan.
“Ya, tahu-tahu, Rinto menyuruh saya untuk mengambil uang Rp2,5 juta ke Pak Tri, pengurus pokdarwis Cancangan,” jawab Wisnu mengakui kebenaran BAP tersebut.
Ketegangan meningkat saat Wisnu terlihat memberikan keterangan yang berputar-putar mengenai status Anas dan Rinto. Hakim Gabriel berulang kali memberikan wejangan agar saksi tidak perlu merasa takut dan lebih baik berkata jujur agar beban pikirannya menjadi ringan.
"Takut ngomongnya? Lebih baik ngomong yang jujur biar lega. Biar enteng dan plong,” demikian kata hakim Gabriel kepada Wisnu.
Setelah dicecar secara intensif, Wisnu akhirnya mengakui bahwa kedua orang tersebut merupakan tim pemenangan Kustini Sri Purnomo dalam kontestasi Pilkada 2020.
Pengakuan ini memicu kegaduhan kecil ketika penasihat hukum terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo mencoba menggali lebih dalam kapan tepatnya saksi mengetahui status tim sukses tersebut, yang kemudian langsung diinterupsi oleh Jaksa Penuntut Umum karena dianggap mengulang pertanyaan yang sudah dijawab (repetitif).
Majelis Hakim yang diketuai Melinda Aritonang akhirnya mengambil alih jalannya pemeriksaan untuk menengahi perdebatan. Wisnu kemudian menjelaskan bahwa ia awalnya menduga Anas dan Rinto adalah pegawai dari Dinas Pariwisata, namun fakta sebenarnya baru ia ketahui setelah kasus ini diusut oleh Kejaksaan Negeri Sleman.
Menanggapi dinamika tersebut, Melinda memberikan peringatan keras.
"Jadi, begitu ya, penasihat hukum dan jaksa. Seperti itu pengakuan saksi. Kalau ternyata saksi terbukti berbohong di persidangan, nanti diproses saja,” tegas Melinda.
Ketegasan hakim ini menjadi pengingat bagi 20 saksi dari Pokdarwis Cangkringan lainnya yang juga hadir untuk memberikan keterangan terkait distribusi dana hibah tersebut.
Sisi gelap verifikasi bantuan juga terungkap melalui kesaksian para pengelola objek wisata yang menerima dana tanpa persyaratan yang sah. Sri Yanto dari objek wisata Batu Alien mengakui bahwa destinasi tersebut berdiri di atas tanah pribadi warga dan tidak memiliki SK Lurah.
"Meskipun Batu Alien dikelola kelompok masyarakat, tidak ada alokasi kontribusi wisata untuk desa. Waktu itu, objek wisata tidak ada surat keputusan lurah. Yang penting ada pengurus atau pengelola," ujarnya seraya menyebut bahwa destinasi Batu Alien menerima dana hibah Rp55 juta.
Hal yang sama terjadi pada Pokdarwis Soka Karya yang diakui oleh saksi Wisnu dibentuk secara mendadak hanya untuk "untung-untungan" mengejar dana hibah.
"Kami untung-untungan saja. Ternyata, kami bisa mendapatkan bantuan,” ucapnya mengakui bahwa kelompoknya mengejar dana tersebut untuk membangun talud sungai.
Kesaksian penutup dari Ngatimin, pengelola Kampung Bunga, semakin memperjelas bahwa bantuan ini tidak tepat sasaran. Ngatimin mengungkapkan bahwa ia dipaksa memilih paket kegiatan yang sudah ditentukan oleh pihak dinas.
“Tidak ada menu sesuai proposal kami. Akhirnya, kami pilih bangun pergola, bangku taman, dan lain-lain,” tutur Ngatimin.
Dana sebesar Rp54,5 juta yang diterima akhirnya digunakan untuk membangun pergola di lahan sewa milik keluarganya, yang kini justru telah dibongkar.
“Tak ada pemasukan wisata untuk desa,” ungkap Ngatimin mengakhiri kesaksiannya.
Seluruh rangkaian fakta ini memperkuat dugaan bahwa dana hibah pariwisata Sleman 2020 tidak sepenuhnya digunakan untuk pemulihan ekonomi rakyat. Melainkan disalahgunakan melalui manipulasi administrasi dan pemotongan anggaran demi kepentingan politik praktis.
Selain itu detail penyunatan anggaran sebesar 10 persen dari Pokdarwis Cancangan menjadi bukti nyata. Keterlibatan sopir pribadi Suparmono dalam transaksi "bawah tangan" ini mengindikasikan bahwa praktik pungutan liar tersebut terjadi di bawah hidung atau bahkan dalam sepengetahuan sang pejabat. (*)
