KETIK, JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis heroin seberat 15 kilogram di Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial OJS (42) yang diduga berperan sebagai kurir.
Tim menangkap OJS pada Senin, 16 Februari 2026 pukul 22.34 WIB di Jalan Lintas Tanjung Balai–Asahan, Sumatera Utara. Operasi itu dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Pol Handik Zusen setelah penyidik menerima informasi terkait rencana distribusi heroin di wilayah tersebut.
Petugas kemudian menggeledah tersangka dan menemukan 15 bal heroin dengan total berat 15 kilogram yang disimpan di dalam tas abu-abu. Hasil tes urine menunjukkan OJS positif mengandung narkotika jenis sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menegaskan peran tersangka dalam jaringan tersebut.
"Okto Jefri Sihombing (OJS) sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis heroin. Terhadap tersangka atas nama Okto Jefri Sihombing telah dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif narkotika jenis sabu-sabu," kata Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Februari 2026.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan seorang saksi berinisial AS (37), seorang tukang ojek pangkalan yang mengantar tersangka menuju Kota Kisaran. Polisi juga melakukan tes urine terhadap AS dan hasilnya positif mengandung sabu-sabu serta ganja.
"Terhadap Saksi AS telah dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif narkotika jenis sabu-sabu dan ganja," ujarnya.
Selain 15 kilogram heroin, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu bernomor polisi BK-6216-QAI, satu telepon genggam merek Vivo, serta satu tas warna abu-abu yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lanjutan. Polri menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika secara tegas dan berkelanjutan guna melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (*)
