KETIK, PALEMBANG – Pelaku Pembunuhan Anti Puspita Sari yang tewas di kamar hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan akhirnya terungkap.
Pelaku bernama Febriansyah alias Febri Warga Sidomulyo Jalur 18 Jembatan 4, Banyuasin ditangkap di rumahnya oleh tim gabungan dari Polrestabes Palembang dan Unit 4 Subdit 3 Jantras Polda Sumsel di daerah Sidomulyo, Muara Padang pada Rabu 15 Oktober 2025.
Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.
Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johanes Bangun didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan penangkapan tersebut didasarkan pada beberapa barang bukti.
"Seperti kamera pengawas yang ada di hotel, dan beberapa barang bukti seperti pakaian korban, untuk handphone korban yang sempat dibawa oleh pelaku, menurut pengakuannya telah dibuang ke sungai, " Ujar Johanes saat melaksanakan ungkap kasus Kamis 16 Oktober 2025.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku mengaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi chatting hingga bertemu di hotel tempat terjadinya pembunuhan tersebut.
Pelaku juga mengaku telah membayar dengan kesepakatan awal Rp300 ribu selama dua kali. Namun setelah melakukan hubungan satu kali, pelaku meminta kembali. Korban menolak dan memarahi pelaku.
Pelaku yang kesal lalu mengikat tangan dan menyumpal mulut korban hingga mencekik korban sampai lemas.
Korban ditemukan tewas oleh pemilik hotel yang membuka pintu kamar no 8 lantai 2 tempat pelaku dan korban berada
"Karena jam menginap sudah habis, pemilik hotel mencoba memberitahu kepada penghuni kamar, namun tidak ada jawaban. Pemilik hotel lalu mencoba membuka kamar dengan kunci cadangan," tambahnya.
Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.(*)