Beri Tumpangan Gratis, Perampok yang Sekap Guru SD di Palembang Akhirnya Dibekuk Polisi

27 Februari 2026 19:20 27 Feb 2026 19:20

Thumbnail Beri Tumpangan Gratis, Perampok yang Sekap Guru SD di Palembang Akhirnya Dibekuk Polisi

Ilustrasi perampokan dan satu kasus pelecehan. (Ilustrasi: Dok. Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan meringkus pelaku perampokan disertai kekerasan yang beraksi dengan modus menawarkan tumpangan mobil kepada korban.

Pelaku bernama Samsul Bahri (41) alias SB ditangkap saat berada di area persawahan Desa Sriwangi, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, Selasa, 24 Februari 2026. Dalam aksinya, ia dibantu seorang rekan berinisial J yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Dari tiga aksi yang dilakukan, dua di antaranya merupakan perampokan dan satu kasus pelecehan. Kejahatan tersebut terjadi di wilayah Kota Palembang dan Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin.

Salah satu peristiwa terjadi pada Senin, 3 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Kol H Burlian KM 6, Sukabangun, Palembang. Korban adalah Parida (55), seorang PNS yang bertugas sebagai guru di SDN 12 Suak Tapeh, Banyuasin. Saat itu, korban hendak berangkat mengajar.

Kasubdit Penmas Humas Polda Sumatera Selatan Kompol Putu Suryawan menjelaskan, awalnya korban dihampiri mobil yang dikendarai pelaku dan ditawari tumpangan.

“Korban sempat menolak karena tidak mengenal pelaku. Namun setelah ditawari kembali, korban akhirnya bersedia naik,” ujar Putu, Jumat, 27 Februari 2026.

Setelah kendaraan berjalan sekitar satu kilometer, pelaku yang duduk di kursi depan berpindah ke kursi tengah dan langsung memiting leher serta menekan kepala korban.

Pelaku kemudian menutup mata korban menggunakan lakban dan memaksa membuka kata sandi telepon genggam serta menyebutkan PIN ATM berikut jumlah saldo di rekeningnya. Korban diancam agar memberikan PIN yang benar.

Salah satu pelaku lalu turun dan menarik seluruh uang di rekening korban sebesar Rp9,1 juta. Setelah itu, korban dibawa menuju wilayah Kabupaten Ogan Ilir dan ditinggalkan di kebun karet Desa Tanjung Temiang, Kecamatan Tanjung Raja, dalam kondisi mata masih tertutup lakban.

“Korban diturunkan di kebun karet dengan mata masih tertutup. Sekitar lima menit kemudian korban berhasil membuka lakban dan meminta pertolongan warga,” jelasnya.

Warga kemudian membantu korban menuju Polsek Tanjung Raja sebelum akhirnya dijemput pihak keluarga.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu yang digunakan saat beraksi serta sebilah senjata tajam untuk mengancam korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.(*)

Tombol Google News

Tags:

Jatanras Polda Sumsel oku timur Perampokan modus tumpangan Polda Sumatera Selatan palembang banyuasin kriminal Sumsel