Modus Cari Anak Hilang, Oknum Ojol di Palembang Tega Cabuli Siswi SD

3 Maret 2026 17:06 3 Mar 2026 17:06

Thumbnail Modus Cari Anak Hilang, Oknum Ojol di Palembang Tega Cabuli Siswi SD

Rekaman CCTV saat pelaku membawa korban, N Jalan Karang Sari IV, Gandus. Selasa 3 Maret 2026 (Foto : Yola/Ketik.Com)

KETIK, PALEMBANG – Pelarian RR (29), seorang kurir ojek online (ojol) yang tega melakukan aksi asusila terhadap bocah SD di Palembang, berakhir di tangan polisi.

Warga Kelurahan Demang Lebar Daun ini diringkus tim Unit I Subdit I Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel saat sedang asyik mengantar paket di kawasan Jalan Veteran, tepat di depan Social Market, Selasa 3 Maret 2026.

​Peristiwa memilukan ini menimpa N (10), seorang siswi SD warga Kelurahan Lorok Pakjo. Kejadian bermula pada 26 Januari 2026 lalu, saat korban sedang berjalan kaki pulang sekolah.

​Pelaku RR menghampiri korban dengan modus meminta bantuan untuk mencari anaknya. Korban yang polos kemudian diajak naik ke motor pelaku. Bukannya mencari orang, RR justru membawa korban ke lokasi sepi di Jalan Karang Sari IV, Gandus.

​Di lokasi tersebut, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Tak hanya mencabuli, RR bahkan sempat mencekik leher korban untuk mengancamnya sebelum akhirnya mengantarkan korban kembali ke rumah.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya, mengungkapkan bahwa titik terang muncul dari rekaman CCTV sebuah kafe di kawasan Bukit Besar.

​"Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat sempat mampir ke kafe bersama korban. Pemilik kafe mengenali pelaku sebagai kurir yang biasa mengantar logistik ke sana," jelas Nandang.

​Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menyergap RR. 

Meski sempat melakukan perlawanan saat ditangkap, pelaku tidak berkutik ketika polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, sepeda motor dan helm yang digunakan untuk membonceng korban, rekaman CCTV yang memperkuat keterlibatan pelaku.

​Atas perbuatan asusilanya, RR kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 414 Ayat (1) Huruf b KUHP dan/atau Pasal 415 Huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencabulan anak.(*)

Tombol Google News

Tags:

palembang