Sidang TPPU Narkotika PN Palembang

Istri Terdakwa Debyk Bersaksi via Video Conference, Ungkap Asal-usul Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan

4 Maret 2026 19:35 4 Mar 2026 19:35

Thumbnail Istri Terdakwa Debyk Bersaksi via Video Conference, Ungkap Asal-usul Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan

Terdakwa Debyk mengikuti jalannya persidangan perkara TPPU jaringan narkotika di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 4 Maret 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang ketiga perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat tiga terdakwa, yakni H. Sutarnedi, Debyk, dan Apri Michael Jackson, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 4 Maret 2026. 

Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi penting melalui video conference, salah satunya istri terdakwa Debyk.

Kejadian yang sempat viral di dunia maya ini mengupas aliran dana yang diduga bersumber dari bisnis narkotika lintas provinsi. Nama H. Sutarnedi yang dikenal sebagai “crazy rich” asal OKI Tulung Selapan pun kembali menjadi sorotan.

Dalam persidangan Saksi Milda, istri terdakwa Debyk, mengaku telah menikah sejak tahun 2000. Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan tidak mengetahui adanya keterlibatan suaminya dalam jaringan narkotika.

“Suami saya dulu bekerja di bidang kayu dan timah di Bangka,” ujar Milda saat menjawab pertanyaan JPU David Erickson.

Milda juga mengaku pernah diperiksa oleh penyidik BNN. Ia membenarkan mengenal Mamad bin Madrin, yang disebut sebagai adik ipar Debyk, dan mengetahui bahwa yang bersangkutan pernah tersangkut perkara narkotika. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui aktivitas ilegal yang dituduhkan kepada suaminya.

Dalam persidangan, JPU menyoroti kepemilikan dua bidang tanah plasma di Tulung Selapan dengan luas masing-masing 15.000 meter persegi.

Menjawab pertanyaan jaksa, Milda mengakui adanya rumah tiga lantai di Tulung Selapan. Namun ia menyebut rumah tersebut merupakan warisan keluarga.

“Dulunya tanah itu milik kakek saya, lalu diberikan ke ibu saya. Sekarang masih tanah warisan dan bukan atas nama siapa-siapa,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam tradisi keluarga, siapa yang merawat orang tua berhak menempati rumah tersebut. Meski demikian, Milda mengakui bangunan rumah berubah signifikan sejak tahun 2017 dan dibangun oleh suaminya, Debyk. Satu lantai rumah tersebut disebut digunakan untuk usaha sarang walet.

Orang tua Milda, lanjutnya, berprofesi sebagai petani dan pedagang.

Sementara itu, saksi Zubaidah yang merupakan adik dari mertua terdakwa Debyk memberikan keterangan yang sedikit berbeda. Ia menyatakan rumah tiga lantai tersebut adalah milik Debyk, sedangkan tanahnya memang warisan keluarga.

“Yang membangun rumah itu Debyk,” ujarnya di persidangan.

Zubaidah juga menyebut pekerjaan Debyk di bidang timah dan kayu. Ia mengaku tidak mengetahui adanya keterlibatan terdakwa dalam jaringan bisnis narkotika. Menurutnya, dana pembangunan rumah berasal dari usaha kayu dan timah.

Dalam dakwaannya, ketiga terdakwa diduga terlibat dalam jaringan pencucian uang hasil kejahatan narkotika lintas provinsi. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp10 miliar, serta perampasan seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Jaksa juga telah menyita berbagai aset bernilai fantastis, mulai dari kendaraan mewah, perhiasan, tanah dan bangunan, hingga puluhan dokumen serta rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung dan mengalirkan dana haram.

Penasihat hukum Debyk dalam persidangan sempat menanyakan kepada saksi apakah sebelumnya ada putusan pengadilan terhadap kliennya.

Saksi Milda menjawab tidak pernah ada.

Majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 9 Maret 2026, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi lainnya.

Kasus ini masih terus bergulir dan diperkirakan akan membuka lebih jauh dugaan aliran dana serta kepemilikan aset yang diduga terkait jaringan narkotika berskala besar di Sumatera Selatan.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang kota palembang TPPU Narkotika