KETIK, JAKARTA – Bulan Ramadan kerap menghadirkan berbagai pertanyaan fikih di tengah masyarakat, salah satunya tentang hukum menelan ludah saat berpuasa.
Dalam sebuah ceramahnya Dr. Habib Hanif Alatas menjelaskan bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa, meskipun dilakukan dengan sengaja, selama memenuhi beberapa syarat tertentu.
Ini disampaikannya pada kanal YouTube Dr. Habib Hanif Official pada tanggal 28 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa yang dimaksud adalah ludah murni, bukan dahak atau ingus.
“Ludah ya, bukan riak, bukan ingus. Hukum menelan ludah ketika puasa tidak membatalkan puasa walaupun disengaja. Tapi dengan tiga syarat. Salah satu syarat ini dilanggar, batal puasanya,” ujar Habib Hanif
Penjelasan tersebut merujuk pada kitab Takriratus Sadidah yang menyebutkan tiga syarat.
Pertama, ludah harus murni dan tidak bercampur unsur lain, seperti sisa makanan.
“Kalau dia bercampur dengan unsur lain ludahnya, contoh bercampur dengan bekas makanan, bukannya dikeluarkan malah sengaja ditelan, maka batal,” jelasnya.
Kedua, ludah harus dalam keadaan suci dan tidak bercampur najis. “Kalau ada bekas muntah kemudian ludahnya ditelan, ada bekas muntah yang ikut tertelan, maka jadi najis, batal puasanya,” terangnya.
Ketiga, ludah tersebut masih berada di dalam mulut. Jika sudah keluar dari area mulut lalu ditelan kembali, maka hal itu membatalkan puasa.
“Jadi kesimpulan hukumnya, menelan ludah walaupun sengaja tidak membatalkan puasa asal terpenuhi tiga syarat tadi. Satu saja tidak terpenuhi, maka puasanya batal,” ujar pendakwah asal Jakarta tersebut.
Dalam penjelasannya, ia juga menyebutkan istilah dalam kitab tersebut, yakni anyakuna khalisan (harus murni) dan yakuna lam yukhallithuhu najis (tidak bercampur najis).
Artinya, selama ludah itu tetap suci, tidak tercampur sisa makanan, darah, atau muntahan, serta masih berada di dalam mulut, maka puasa tetap sah. Penegasan ini menjadi panduan agar umat Islam tidak mudah waswas, namun tetap berhati-hati dalam menjaga kesempurnaan ibadah.(*)
