Sidang Avanza BG 1811 IX Memanas, Direktur PT Solid Mandiri Akui Tarik Unit di Kantor TAF

4 Maret 2026 00:19 4 Mar 2026 00:19

Thumbnail Sidang Avanza BG 1811 IX Memanas, Direktur PT Solid Mandiri Akui Tarik Unit di Kantor TAF

Sidang perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait penarikan Avanza BG 1811 IX berlangsung tegang. Saksi pihak ketiga dimintai pertanggungjawaban atas keterangannya di bawah sumpah, Selasa 3 Maret 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang dugaan perbuatan melawan hukum terkait penarikan satu unit Toyota Avanza putih BG 1811 IX oleh pihak leasing Toyota Auto Finance (TAF) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa, 3 Maret 2026.

Dalam persidangan terungkap bahwa penarikan kendaraan dilakukan oleh pihak ketiga di dalam kantor TAF.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pitriadi SH MH menghadirkan empat saksi dari pihak tergugat, termasuk Direktur PT Solid Mandiri, Adi Ardiansyah, selaku mitra penagihan TAF.

Di bawah sumpah, Adi mengakui dirinya menerima kuasa dari TAF untuk melakukan penagihan dan pengamanan unit yang menunggak. Ia bahkan mengaku langsung terlibat dalam penarikan kendaraan tersebut di kantor TAF.

“Yang menerima kuasa dari TAF adalah saya, lalu saya berikan lagi kepada tim,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Namun, ketika dicecar soal status tindakan tersebut, Adi berkilah. Ia menegaskan bahwa penarikan itu bukan eksekusi, melainkan bentuk “penitipan unit”.

“Bukan eksekusi. Itu surat penitipan, bukan surat penyerahan unit,” katanya.

Pernyataan itu berbanding terbalik dengan kesaksian paman debitur, Edi Zulfikri, pada sidang sebelumnya. Edi mengaku datang ke kantor TAF dengan membawa uang tunai lebih dari Rp8 juta untuk membayar tunggakan atas perintah debitur Suci Pransuhartin.

Menurut Edi, pembayaran harus dilakukan langsung karena sistem online terkunci. Namun saat tiba di kantor TAF, ia justru ditawari program penangguhan oleh seseorang bernama Ipan yang mengaku pegawai TAF.

Tak hanya itu, Edi menyebut sosok yang mengambil kendaraan saat itu adalah Ipan bukan Adi Ardiansyah.

“Yang merampas mobil di kantor TAF saat itu Ipan, bukan saksi yang hadir hari ini,” tegas Edi dalam persidangan pekan lalu.

Perbedaan keterangan inilah yang memantik ketegangan di ruang sidang.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Fikri SH MH, mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut, termasuk soal penandatanganan berita acara oleh pihak yang bukan debitur.

“Apakah dibolehkan yang bukan debitur menandatangani surat penyerahan unit? Apa dasar hukumnya, sementara kontrak atas nama Suci Pransuhartin?” cecarnya.

Adi tetap pada pendiriannya bahwa dokumen tersebut merupakan surat penitipan, bukan penyerahan atau eksekusi.

Dalam persidangan juga terjadi perdebatan istilah antara “dibawa lari” dan “diamankan di pool”. Saksi menegaskan kendaraan tidak dibawa lari, melainkan diamankan sebagai bentuk pengamanan aset karena yang datang bukan debitur.

Majelis hakim sempat mengingatkan saksi agar memberikan keterangan yang benar. Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, tegas hakim, dapat berujung pidana penjara hingga 7 tahun.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.

Usai sidang, Muhammad Fikri menyatakan pihaknya tak segan melaporkan saksi jika terbukti memberikan keterangan palsu.

“Jika terbukti memberikan keterangan palsu, akan kami laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.

Tak hanya itu, Fikri juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan perampasan kendaraan dengan modus tipu muslihat oleh leasing maupun pihak ketiga.(*)

Sidang lanjutan pekan depan diperkirakan kembali memanas, mengingat perbedaan keterangan yang semakin mengerucut pada dugaan adanya versi cerita yang tidak sejalan di bawah sumpah. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang kota palembang debt collection Penarikan Mobil PN Palembang Sidang Leasing Toyota Auto Finance TAF Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Avanza BG 1811 IX Muhammad Fikri Pitriadi SH MH PT Solid Mandiri Sengketa Kendaraan Hukum Perdata