KETIK, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman mengambil langkah tegas guna menertibkan kawasan simpang tiga Jalan Eks PJKA, Beran, yang menghubungkan langsung dengan poros utama Jalan Magelang.
Sejumlah petugas dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Perparkiran Kabupaten Sleman, Kamis, 26 Februari 2026, diterjunkan untuk memasang sejumlah water barrier di titik strategis tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan area yang seharusnya steril kembali berfungsi murni sebagai ruang lalu lintas, bukan kantong parkir ilegal bagi kendaraan berat.
Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Pemkab Sleman, Wahyu Slamet, memimpin langsung jalannya operasi di lapangan. Pemasangan pembatas jalan plastik berwarna oranye mencolok tersebut dimaksudkan agar tidak ada lagi celah bagi kendaraan untuk parkir di lokasi. Dalam pelaksanaannya, UPTD Perparkiran menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman yang mengerahkan armada tangki air guna mengisi water barrier tersebut agar kokoh dan tidak mudah digeser secara sepihak.
Menjaga Struktur Jembatan dan Keselamatan Warga
Wahyu Slamet mengungkapkan bahwa pemilihan lokasi ini didasari atas pertimbangan keamanan infrastruktur dan keselamatan pengguna jalan. Menurutnya, titik tersebut merupakan kawasan yang sudah jelas dilarang untuk aktivitas parkir, namun sering kali diabaikan oleh para pengemudi armada logistik.
Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Sleman, Wahyu Slamet (kanan), memantau langsung proses pengisian air ke dalam water barrier di Simpang 3 Jalan Eks PJKA, Beran, Kamis, 26 Februari 2026. (Foto: Azis/Ketik.com)
"Titik tersebut merupakan kawasan dilarang parkir. Namun sering kali lokasi tersebut digunakan untuk parkir truk-truk besar. Padahal di kawasan itu dekat dengan jembatan, sehingga berisiko dengan konstruksi jembatan ini. Ada juga simpang-simpang jalan, termasuk jalan turunan dari kampung yang menjadi rawan," kata Wahyu Slamet di lokasi kegiatan.
Kondisi parkir liar di titik ini memang sudah lama dikeluhkan oleh masyarakat. Agus, salah seorang warga yang rutin melewati jalur tersebut, mengaku lega dengan adanya tindakan tegas ini karena selama ini keberadaan truk besar sering kali menghalangi pandangan pengendara, terutama saat akan berbelok atau keluar dari gang pemukiman.
Harapan Kepatuhan dan Ancaman Penindakan Tegas
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Heri Kuntadi, menegaskan bahwa sterilisasi ini merupakan respon cepat untuk mengembalikan fungsi jalan. Saat proses pemasangan berlangsung, petugas di lapangan bahkan masih mendapati sejumlah truk yang sedang berhenti di area terlarang tersebut.
"Saat kegiatan pasang water barrier hari ini, kami menemukan truk tengah parkir di lokasi tersebut. Mereka kemudian kami beri imbauan untuk segera geser dan pindah parkir. Saat ini tindakan kami masih sebatas imbauan dan sosialisasi agar masyarakat paham," ujar Heri Kuntadi.
Namun, Heri mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman berharap para pemilik kendaraan bisa lebih patuh terhadap peraturan demi kepentingan publik yang lebih luas. Praktik parkir di badan jalan jelas mengganggu arus lalu lintas dan merugikan pengguna jalan lain.
"Harapannya para pemilik kendaraan bisa lebih patuh terhadap peraturan untuk tidak memarkirkan kendaraannya di jalan. Jika nanti masih ada yang nekat melanggar setelah pemasangan ini, kami akan menggandeng instansi terkait untuk dilakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," tutur Heri menambahkan. (*)
