Regulasi AI Jadi Prioritas Kominfo di 2026, Termasuk Labelisasi Konten Generatif

5 Maret 2026 02:45 5 Mar 2026 02:45

Thumbnail Regulasi AI Jadi Prioritas Kominfo di 2026, Termasuk Labelisasi Konten Generatif

Ilustrasi chip kecerdasan buatan (AI) (Foto: unsplash)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadikan penyusunan regulasi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) sebagai salah satu prioritas utama pada 2026. Kebijakan ini disiapkan untuk merespons pesatnya perkembangan teknologi AI yang semakin banyak digunakan di berbagai sektor.

Kominfo menyatakan bahwa regulasi AI diperlukan untuk memastikan pemanfaatan teknologi tersebut berjalan secara aman, etis, dan tidak merugikan masyarakat. Salah satu fokus utama dalam aturan yang tengah disiapkan adalah kewajiban pemberian label pada konten yang dihasilkan oleh teknologi AI generatif.

Labelisasi ini bertujuan agar masyarakat dapat membedakan mana konten yang dibuat oleh manusia dan mana yang dihasilkan oleh sistem AI, terutama pada gambar, video, dan audio yang berpotensi menimbulkan disinformasi atau penipuan.

Selain itu, regulasi tersebut juga akan mengatur prinsip etika penggunaan AI, perlindungan data pribadi, serta tanggung jawab penyedia layanan digital dalam memanfaatkan teknologi tersebut. Kominfo menilai, tanpa aturan yang jelas, penggunaan AI berisiko disalahgunakan untuk membuat konten manipulatif seperti deepfake atau penyebaran hoaks.

Foto Seorang bekerja dengan laptop (Foto: unsplash)Seorang bekerja dengan laptop (Foto: unsplash)

“Pemerintah menyiapkan kerangka regulasi AI agar pemanfaatannya tetap mendukung inovasi, tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif,” demikian keterangan Kominfo dalam pernyataannya terkait arah kebijakan digital nasional.

Dalam penyusunan aturan ini, Kominfo akan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, pelaku industri teknologi, serta masyarakat sipil. Pendekatan kolaboratif dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan tidak menghambat perkembangan industri, namun tetap memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Dengan adanya regulasi AI yang direncanakan mulai berlaku pada 2026, pemerintah berharap penggunaan teknologi kecerdasan buatan di Indonesia dapat berjalan lebih tertib dan bertanggung jawab. Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga lebih kritis dalam menyikapi konten digital yang dihasilkan oleh teknologi AI.(*)

Tombol Google News

Tags:

AI 2026 teknologi Artificial Intelligence Kecerdasan Buatan Kominfo Pemerintah regulasi