KETIK, PALEMBANG – Persidangan dugaan penipuan dan atau penggelapan uang Rp150 juta dengan terdakwa Novran Hansya Kurniawan (47) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 4 Maret 2026.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pitriadi SH MH, terungkap keyakinan korban menyerahkan uang karena status terdakwa sebagai kepala dinas.
Novran, yang pernah menjabat Kepala Dinas Perindustrian Palembang dan Sekretaris DPRD Palembang, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Jauhari dan Hery Fadlullah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Di hadapan majelis hakim, saksi korban Acmad Yudy menjelaskan uang ratusan juta itu diberikan sebagai fee agar mendapatkan proyek pembangunan rumah limas.
“Apa yang membuat kamu sangat yakin akan dapat proyek itu?” tanya Hakim Pitriadi.
“Karena saya yakin dia kepala dinas. Saya datang ke kantor dan benar terdakwa memang kepala dinas,” jawab saksi.
Menurut saksi, informasi proyek rumah limas awalnya didapat dari seseorang bernama Nopan. Ia kemudian mengonfirmasi kepada Fidya (dalam persidangan disebut juga Fidia), ASN di Dinas Pariwisata yang disebut sebagai bawahan terdakwa. Fidya membenarkan adanya proyek tersebut.
“Saya konfirmasi ke Fidia bahwa uang sudah saya berikan. Lalu saya konfirmasi ke terdakwa, dan terdakwa menjawab ‘terima kasih’,” ungkap saksi.
Namun dalam persidangan terungkap, proyek rumah limas yang dijanjikan tersebut faktanya tidak pernah ada.
Saksi juga menyinggung adanya pertemuan di Rumah Makan Pagi Sore, di mana disebut terdapat permintaan uang Rp150 juta dari terdakwa.
Dalam dakwaan JPU diuraikan, aliran dana bermula dari pertemuan 29 November 2021 di sebuah toko pempek di Jalan Demang Lebar Daun. Saat itu, saksi diperkenalkan kepada Fidya yang mengaku ASN Dinas Perindustrian.
Tak lama kemudian, terdakwa menawarkan kerja sama proyek pengadaan rumah limas yang disebut berasal dari Dinas Pariwisata.
Korban diminta menyetorkan “investasi awal” Rp30 juta, lalu Rp150 juta, kemudian Rp50 juta, hingga transfer Rp3 juta.
Total uang yang diserahkan korban mencapai ratusan juta rupiah. Majelis hakim juga mencecar saksi soal pengembalian dana.
“Seandainya terdakwa mengembalikan sisa Rp103 juta, apakah kamu tidak menuntut lagi?” tanya hakim.
“Iya, Yang Mulia,” jawab saksi.
Dalam fakta persidangan, terdakwa telah mengembalikan sebagian uang, antara lain Rp47 juta dalam dua tahap, Rp60 juta pada Agustus 2022, serta Rp70 juta pada Mei 2023. Namun masih tersisa Rp103 juta yang belum dikembalikan.
Di hadapan majelis hakim, Novran membantah keterangan saksi yang menyebut dirinya menjanjikan proyek rumah limas saat pertemuan di RM Pagi Sore.
“Yang tidak benar adalah saya menjanjikan proyek. Kedua, saya Kepala Dinas Perindustrian, bukan Kepala Dinas Pariwisata. Dan memang ada anggaran tahun 2022,” ujar terdakwa.
Ia juga membantah pernyataan saksi Farid yang menyebut ada janji proyek dalam pertemuan tersebut.
Novran diketahui merupakan ASN yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Sekretaris DPRD Palembang sejak 2022, hingga camat di salah satu wilayah Kota Palembang. Ia tercatat sebagai warga Jalan Tanjung Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I.
Kini, ia harus duduk di kursi terdakwa di ruang sidang PN Palembang, Gedung Museum Tekstil Sumsel.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 10 Maret 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Perkara ini menyisakan pertanyaan besar bagaimana proyek yang disebut-sebut melibatkan institusi pemerintah bisa diyakini korban, sementara belakangan diakui tidak pernah ada? Majelis hakim akan menguji lebih jauh apakah ini murni wanprestasi, atau benar merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dakwaan JPU.(*)
