KETIK, PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu, ekstasi, dan etomidate senilai Rp5.749.630.000, hasil pengungkapan 18 laporan polisi selama Februari 2026.
Pemusnahan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba di halaman Gedung Ditresnarkoba, Kamis 26 Februari 2026. Pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara yaitu diblender dan dihancurkan dengan mesin buldoser.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.114,7 gram sabu, 291 butir ekstasi, dan 753,5 mililiter etomidate. Sebelumnya, total barang bukti yang diamankan mencapai 4.139,8 gram sabu, 295 butir ekstasi, dan 456 cartridge etomidate (799,2 ml), dengan sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Berdasarkan estimasi penyidik, jumlah tersebut berpotensi merusak 49.980 jiwa. Rinciannya, sabu setara 41.398 jiwa, ekstasi 590 jiwa, dan etomidate 7.992 jiwa.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk keseriusan aparat dalam memutus rantai peredaran narkoba.
“Pemusnahan ini merupakan komitmen nyata Polda Sumsel dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan,” tegas Nandang.
Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan dalam proses pemusnahan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.
“Kami melibatkan unsur Kejaksaan, Laboratorium Forensik, Propam, penasihat hukum, hingga rekan-rekan media sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat harus tahu bahwa setiap barang bukti diproses sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Ke-18 kasus tersebut tersebar di tujuh wilayah, yakni Musi Banyuasin (5 LP), Palembang (5 LP), Banyuasin (3 LP), Muara Enim (2 LP), Prabumulih (1 LP), OKU Timur (1 LP), dan OKI (1 LP).
Sebanyak 27 tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, serta ketentuan dalam KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023.
Secara rinci, nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu Rp2.483.880.000, ekstasi Rp73.750.000, dan etomidate Rp3.192.000.000.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Palembang juga memusnahkan 8.282 gram sabu dan 770 butir ekstasi pada 24 Februari 2026. Langkah ini semakin menegaskan konsistensi aparat penegak hukum di Sumatera Selatan dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.(*)
