KETIK, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama, mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Selain menetapkan dua tersangka -mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan staf ahlinya Ishfah Abidal Aziz-, barang bukti juga terus dikumpulkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Barang bukti tersebut nantinya akan membuat para tersangka kian terpojok, saat perkara ini dibawa ke persidangan. Selain itu, KPK juga dikabarkan fokus pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara, dengan mengumpulkan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara ini.
Perkembangan terbaru, lembaga antirasuah berhasil mengamankan uang tunai sekitar Rp100 miliar yang diduga berasal dari aliran dana tidak sah dalam pengelolaan kuota haji.
Uang tersebut disita dari sejumlah biro travel dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terindikasi terlibat dalam praktik penyimpangan kuota. Menariknya, sebagian besar dana tersebut dikembalikan secara sukarela oleh pihak biro travel yang memilih bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa angka Rp100 miliar bukanlah jumlah akhir. Menurutnya, nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan semakin banyaknya pihak yang mengembalikan dana.
“Sampai saat ini, penyidik telah mengamankan kurang lebih Rp100 miliar. Jumlah ini masih bisa bertambah karena proses pengembalian dana dari pihak-pihak terkait masih terus berjalan,” ujar Budi seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com pada Jumat, 9 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa dana yang diserahkan diduga berkaitan dengan pembayaran untuk memperoleh kuota haji khusus atau keuntungan lain yang diperoleh melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penyitaan dan pengembalian dana tersebut menjadi bagian penting dari strategi penegakan hukum KPK.
“Pengembalian uang ini merupakan bagian dari upaya asset recovery untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” papar Budi.
KPK juga mengimbau biro travel maupun pihak lain yang merasa pernah terlibat atau menerima aliran dana terkait perkara ini agar segera mengembalikan uang yang dikuasai. Langkah tersebut dinilai akan membantu mempercepat proses penyidikan dan menunjukkan sikap kooperatif di hadapan hukum.
“Kami masih membuka ruang bagi pihak-pihak lain untuk secara sukarela mengembalikan dana yang diduga terkait dengan perkara ini,” tambah alumnus STAN ini.
Sementara itu, KPK menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada pengembalian uang semata. Lembaga antirasuah masih menunggu hasil perhitungan resmi kerugian keuangan negara dari auditor negara untuk menentukan total nilai kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini. Perhitungan tersebut akan menjadi dasar penting dalam proses penuntutan di tahap berikutnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menyita perhatian publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji, yang berdampak langsung pada jutaan calon jemaah. Praktik penyalahgunaan kuota dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat yang telah menunggu lama untuk menunaikan rukun Islam kelima.
Dengan penyitaan dana ratusan miliar rupiah dan pengembalian uang secara massal dari biro travel, KPK menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menjerat pelaku secara pidana, tetapi juga mengembalikan sebanyak mungkin kerugian negara dari praktik korupsi yang merugikan kepentingan umat. (*)
