Perjanjian Dagang RI–AS Ancam Industri Media Tanah Air, Platform Digital Asing Makin Bebas

27 Februari 2026 10:20 27 Feb 2026 10:20

Thumbnail Perjanjian Dagang RI–AS Ancam Industri Media Tanah Air, Platform Digital Asing Makin Bebas

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump usai penandatanganan perjanjian dagang resiprokal kedua negara pada 19 Februari 2026 lalu. (Foto: BPMI Setpres)

KETIK, SURABAYA – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) memprotes keras klausul platform digital dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., pada 19 Februari 2026.

Ketua KTP2JB, Suprapto, menilai ketentuan tersebut berpotensi melemahkan ekosistem pers nasional karena membatasi kewenangan Indonesia dalam mewajibkan platform digital Amerika Serikat untuk mendukung perusahaan pers dalam negeri.

Klausul yang dipersoalkan tercantum dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat mendukung organisasi berita melalui skema lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun model bagi hasil keuntungan.

Suprapto menegaskan bahwa ketentuan tersebut berpotensi melemahkan implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights, yang selama ini menjadi payung hukum dalam mengatur relasi antara platform digital dan perusahaan pers.

"Perjanjian ini jika sudah berlaku bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi tidak terjangkau Perpres Publisher Rights. Sebab dengan kewajiban di Perpres saja, mereka kurang patuh. Apalagi bersifat sukarela," ujar Suprapto dalam pernyataannya, Jumat, 27 Februari 2026. 

Perusahaan platform digital tersebut antara lain seperti Google, Facebook, Meta dan sebagainya. Mereka didesak untuk berlaku adil dengan perusahaan media seperti situs berita media online, konten kreator dan sebagainya.

Menurutnya, perubahan pengaturan itu dapat mengganggu upaya bersama membangun keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa dampaknya tidak hanya dirasakan industri media, tetapi juga masyarakat luas.

"Ini bukan hanya untuk kepentingan kalangan pers, tapi kepentingan publik secara luas yang berhak mendapat informasi berkualitas," tegasnya.

KTP2JB menilai pemerintah perlu meninjau kembali klausul tersebut agar kebijakan perdagangan internasional tidak merugikan kepentingan nasional, khususnya dalam menjaga kedaulatan informasi dan keberlanjutan industri pers.

Tombol Google News

Tags:

Industri Media Industri Pers ekosistem pers Platform Digital Facebook Meta Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas KTP2JB Publisher Rights Dewan Pers perjanjian dagang Indonesia-AS