KETIK, JAKARTA – Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Nasaruddin Umar mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 23 Februari 2026. Tujuannya untuk menjelaskan mengenai penggunaan pesawat khusus ketika melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Sulawesi Selatan.
Nasaruddin Umar diketahui melakukan kunker tersebut pada tanggal 15 Februari 2026 untuk meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar.
Hadirnya Nasaruddin Umar ke KPK bukanlah pertama kali. Ia sudah beberapa kali ke sana untuk menyerahkan pemberian dari seseorang yang ia duga waktu itu terkait penyelenggaraan haji, menag juga beberapa kali berkonsultasi ke KPK.
"Kami datang lagi untuk menyampaikan terkait kemarin kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan, menggunakan pesawat khusus. Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu," katanya dikutip dari keterangan resmi.
Selama di KPK, Menag Nasaruddin mengatakan pertemuan berjalan dengan lancar. Ia juga mengapresiasi KPK yang memberi ruang baginya untuk menyampaikan penjelasan.
Ia juga bertekad dapat menjadi contoh bagi para pegawai di Kementerian Agama maupun para penyelenggara negara, dalam pencegahan gratifikasi dan pemberantasan korupsi.
"Mari kita mencoba untuk mendukung seluruh gagasan yang telah kami sosialisasikan, terutama dari KPK. Mari menjadi penyelenggara yang baik," tegas Menag Nasaruddin.
Juru bicara (jubir) KPK, Budi Prasetyo mengapresiasi Menag Nasaruddin Umar melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK. Menurutnya langkah yang dilakukan Menag ini bisa menjadi teladan positif bagi setiap penyelenggaraan negara.
“Kami lakukan pencegahan-pencegahan khususnya terkait konflik kepentingan yang barangkali ke depan akan muncul,” sebutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Budi Prasetyo menjelaskan tiga hal yang disampaikan Menteri Agama, pertama bagaimana seorang Menteri sebagai penyelenggara negara harus punya komitmern kuat dalam memberantas korupsi, khususnya terkait upaya pencegahan, salah satunya dengan melaporkan gratifikasi sejak awal.
Kedua, Menag menyampaikan juga bahwa ini menjadi teladan yang positif, tidak hanya di Kementerian Agama tapi juga di seluruh jajaran penyelenggara negara maupun ASN di seluruh Indonesia.
"Kami sejak awal melakukan mitigasi, khususnya pencegahan korupsi,” ujar Budi.
“Ketiga, ini menjadi edukasi kepada masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk lainnya kepada penyelenggara negara atau ASN,” tandasnya. (*)
