Bareskrim Ambil Alih Perburuan Ko Erwin, Bandar Narkoba Penyuap Miliaran Rupiah ke Eks Kapolres Bima Kota

27 Februari 2026 07:00 27 Feb 2026 07:00

Thumbnail Bareskrim Ambil Alih Perburuan Ko Erwin, Bandar Narkoba Penyuap Miliaran Rupiah ke Eks Kapolres Bima Kota

Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar narkoba yang diduga menyuap Kapolres Bima Kota dan kini menjadi buronan Bareskrim Polri. (Foto: Bareskrim Polri)

KETIK, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi mengambil alih pengejaran terhadap Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar narkoba yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Langkah ini menandai peningkatan level penanganan perkara dari lingkup wilayah ke tingkat nasional.

"Dittipidnarkoba Bareskrim Polri resmi mengambil alih pengejaran DPO atas nama Erwin," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, saat dikonfirmasi seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com, Jumat, 27 Februari 2026. 

Bareskrim telah menetapkan Ko Erwin sebagai tersangka dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Surat DPO resmi diterbitkan pada Februari 2026 oleh Dittipidnarkoba Bareskrim sebagai bagian dari percepatan pengungkapan jaringan yang diduga melibatkan peredaran narkotika dalam jumlah besar serta aliran dana mencurigakan.

Dalam surat pencarian tersebut, polisi merinci identitas Ko Erwin sebagai warga negara Indonesia kelahiran Makassar, 30 Mei 1969. Ia memiliki tinggi sekitar 167 sentimeter dengan berat kurang lebih 85 kilogram, berambut hitam pendek lurus dan berkulit sawo matang. Penyidik juga mencantumkan sejumlah alamat yang diduga berkaitan dengan keberadaannya di wilayah Sumbawa, Gowa, dan Makassar. Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan tersangka agar segera melapor.

Kasus ini berkelindan dengan perkara yang sebelumnya menyeret AKBP Didik. Dalam konstruksi penyidikan, Ko Erwin diduga menjadi salah satu pemasok narkotika yang kemudian berkaitan dengan barang bukti sabu seberat sekitar 400 gram yang ditemukan pada mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Penyidik menduga sabu tersebut berasal dari jaringan Ko Erwin. Tak hanya itu, nama Ko Erwin juga disebut dalam dugaan aliran dana yang muncul dalam perkara ini. Ia diduga menyanggupi penyerahan dana sekitar Rp1 miliar kepada AKP Malaungi. Dana tersebut disebut-sebut berkaitan dengan permintaan pengadaan satu unit mobil mewah jenis Alphard yang diduga diperuntukkan bagi atasan.

Dalam pengembangan perkara, penyidik mengungkap total aliran dana yang diterima AKBP Didik mencapai Rp2,8 miliar. Uang itu disebut diserahkan secara bertahap, yakni Rp1,4 miliar, Rp450 juta, dan Rp1 miliar. Aliran dana tersebut kini menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan dan relasi dengan jaringan narkotika.

Ko Erwin dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk ketentuan mengenai peredaran narkotika dan permufakatan jahat. Statusnya sebagai buronan membuat peran Bareskrim menjadi krusial untuk menuntaskan perkara hingga ke akar jaringan.

Pengambilalihan kasus oleh Bareskrim menunjukkan komitmen kepolisian untuk membongkar tuntas dugaan keterlibatan aparat dalam jaringan narkotika. Penangkapan Ko Erwin dinilai menjadi kunci penting untuk mengurai hubungan antara peredaran sabu, dugaan setoran dana, dan pihak-pihak yang diduga menikmati aliran uang tersebut.

Hingga kini, tim gabungan masih melakukan pengejaran intensif terhadap tersangka. Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan menindak siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa pandang jabatan.

Tombol Google News

Tags:

Erwin Iskandar alias Ko Erwin Bandar narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro Bareskrim Buronan DPO