DPPKP Pemalang Tegaskan Pemberhentian Korlap Jukir Comal Sesuai Ketentuan

24 Februari 2026 04:09 24 Feb 2026 04:09

Thumbnail DPPKP Pemalang Tegaskan Pemberhentian Korlap Jukir Comal Sesuai Ketentuan

Kepala Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPPKP) Kabupaten Pemalang, Heru Weweg Sembodo tanggapi isu pemberhentian korlap jukir sepihak (Foto: Slamet/ketik.com)

KETIK, PEMALANG – Kepala Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPPKP) Kabupaten Pemalang, Heru Weweg Sembodo, menegaskan bahwa pemberhentian koordinator lapangan juru parkir (korlap jukir) di wilayah Comal telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Pernyataan tersebut disampaikan Heru saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 23 Februari 2026, menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait pemberhentian korlap yang disebut telah bekerja sama selama 10 tahun.

‎Menurut Heru, sejak awal pengelolaan parkir tepi jalan umum di Kabupaten Pemalang menggunakan sistem semi swakelola. Dalam sistem tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) tidak memberikan gaji maupun tunjangan kesehatan kepada jukir maupun korlap.

‎“Karena kami tidak bisa memberikan penggajian dan hak-hak lain seperti tunjangan kesehatan, maka kami tidak mengambil keseluruhan hasil parkir. Kami menyesuaikan dengan potensi parkir. Kelebihan yang ada digunakan oleh jukir dan korlap sebagai pengganti gaji,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, sistem semi swakelola tersebut merupakan hal yang umum diterapkan di berbagai kabupaten/kota dan telah disampaikan secara terbuka kepada para jukir maupun korlap saat perpanjangan surat tugas.

‎“Mereka sudah mengetahui konsekuensinya sejak awal. Bahkan secara umum, penghasilan yang diperoleh bisa lebih dari gaji tetap, meski memang ada titik-titik tertentu yang potensinya lebih kecil,” jelasnya.

‎Tidak Ada SP1 dan SP2 dalam Ketentuan

‎Terkait pemberhentian korlap di Comal, Heru menegaskan bahwa dalam surat tugas tidak diatur mekanisme teguran bertahap seperti SP1 atau SP2.

‎“Di dalam ketentuan surat tugas kami, apabila tidak menaati kewajiban, bisa langsung diberhentikan. Tidak ada prosedur teguran satu, dua, dan tiga secara administratif,” tegasnya.

‎Meski demikian, pihaknya mengaku telah melakukan pembinaan dan teguran secara lisan sebelumnya. Namun, karena banyaknya aduan masyarakat yang masuk, Dishub tidak dapat menutup mata.

‎“Ini bukan satu atau dua aduan, tetapi cukup banyak. Secara kedinasan kami wajib menindaklanjuti sesuai ketentuan,” katanya.

‎Lebih lanjut, Heru menjelaskan, secara status jukir dan korlap bukan pegawai langsung Dishub, melainkan pihak yang diberikan surat tugas dan pembinaan. Kerja sama dilakukan karena kedua belah pihak saling membutuhkan.

‎“Di satu sisi masyarakat membutuhkan pekerjaan, di sisi lain kami juga membutuhkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini kerja sama yang saling menguntungkan, tetapi tetap prioritas kami adalah pelayanan publik dan PAD,” ujarnya.

‎Ia juga mengungkapkan bahwa korlap yang diberhentikan disebut tidak mencapai target setoran bulanan, sehingga menyulitkan upaya optimalisasi PAD di wilayah tersebut.

‎Selain itu, terdapat pernyataan atau sikap yang dinilai kurang tepat kepada para jukir di lapangan, yang menurutnya sudah tidak dapat ditoleransi secara kedinasan.

‎Heru menegaskan bahwa keputusan pemberhentian diambil setelah seluruh data, bukti, dan saksi dinilai cukup.

‎“Kalau yang bersangkutan ingin konfirmasi atau teman-teman media ingin klarifikasi, silakan. Bukti dan saksi ada. Kami memutuskan setelah data akurat,” tegasnya.

‎Ke depan, ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan jukir yang melakukan intimidasi atau pelayanan tidak sesuai ketentuan.

‎“Kami ingin masyarakat Pemalang mendapatkan pelayanan parkir yang terbaik. Mereka sudah membayar, maka jukir juga harus meng-upgrade pelayanan,” pungkasnya.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Dishub Pemalang Pemberhentian Korlap Jukir Comal Parkir Tepi jalan Umum PAD Pemalang Heru Weweg Sembodo DPPKP Kabupaten Pemalang Dinas Perhubungan