Tak Nikmati Uang Hasil Korupsi, Hakim Vonis 9 Tahun Penjara untuk Eks Bos Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan

27 Februari 2026 11:20 27 Feb 2026 11:20

Thumbnail Tak Nikmati Uang Hasil Korupsi, Hakim Vonis 9 Tahun Penjara untuk Eks Bos Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan

Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan di PN Tipikor Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026. (Foto: Faqih/Suara.com)

KETIK, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Vonis dibacakan pada Kamis, 26 Februari 2026, dalam sidang yang berlangsung secara maraton hingga malam hari.

Terdapat 3 klaster dengan total 9 terdakwa dalam perkara ini. Yakni bekas pimpinan Pertamina Patra Niaga; bekas pimpinan Pertamina Internasional dan KPI; serta pimpinan perusahaan swasta rekanan Pertamina.

Pada klaster pertama, terdapat tiga terdakwa yang menghadapi vonis. Mereka adalah Riva Siahaan (eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga); Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga); dan Edward Corne (eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga).

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya kepada ketiga terdakwa.

  1. Riva Siahaan: 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  2. Maya Kusmaya: 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  3. Edward Corne: 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Mereka sebelumnya dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5 miliar.

Menariknya, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada ketiga terdakwa. Hal ini karena majelis hakim menilai, baik Riva maupun kedua bekas anak buahnya, sama-sama tidak menikmati uang hasil korupsi yang berakibat pada kerugian negara.

“Menimbang bahwa di persidangan tidak diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa Riva Siahaan memperoleh uang hasil korupsi yang merugikan keuangan negara,” kata hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 26 Februari 2026.

 

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyimpangan tata kelola pengadaan minyak mentah dan produk kilang.

Yang menarik, Edward Corne yang memiliki jabatan paling rendah dibanding Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, justru divonis lebih berat. Yakni penjara 10 tahun penjara. Adapun dua bekas atasannya sama-sama hanya divonis 9 tahun penjara.

dinilai memiliki peran signifikan dalam proses perdagangan dan informasi tender yang menguntungkan pihak tertentu.

Majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri. Yakni karena Edward Corne dinilai punya peran yang lebih signifikan dibanding kedua bekas atasannya itu.

Tombol Google News

Tags:

kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Riza Chalid Kerry Chalid Muhamad Kerry Adrianto Riza Mafia Minyak