KETIK, JAKARTA – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI. Komite mendesak pemerintah menghapus klausul mengenai platform digital dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat sebelum kesepakatan tersebut diberlakukan lebih lanjut.
Desakan ini muncul setelah KTP2JB menilai terdapat ketentuan dalam Lampiran III Pasal 3.3 perjanjian RI–AS yang membatasi kewenangan Indonesia untuk mewajibkan platform digital asal Amerika Serikat mendukung perusahaan pers nasional. Klausul itu mengatur agar Indonesia menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital AS memberikan dukungan melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun skema bagi hasil keuntungan.
Komite menilai ketentuan tersebut berpotensi melemahkan implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights yang selama ini menjadi landasan pengaturan relasi antara platform digital dan perusahaan pers. Jika klausul tersebut berlaku, platform global dikhawatirkan semakin sulit diminta memenuhi kewajiban mendukung keberlanjutan jurnalisme nasional.
Anggota KTP2JB, Sasmito, menegaskan komite tidak akan tinggal diam. Ia memastikan surat resmi akan segera dikirimkan kepada Presiden dan DPR sebagai bentuk sikap tegas komunitas pers.
"Komite sangat senang, komunitas pers memiliki sikap dan pandangan yang sama bahwa perjanjian dagang ini merugikan ekosistem pers. Saya pikir sudah menjadi tugas pers juga untuk mengingatkan pemerintah supaya mengambil langkah terbaik demi bangsa," ujar Sasmito dalam pernyataannya, Jumat, 27 Februari 2026.
Selain menyurati pemerintah dan parlemen, KTP2JB juga mengajak Dewan Pers serta berbagai organisasi komunitas pers untuk bersatu menyampaikan pandangan yang sama. Komite menilai solidaritas lintas organisasi menjadi penting agar pemerintah mempertimbangkan kembali klausul yang dinilai merugikan tersebut.
Sasmito menekankan bahwa isu ini tidak hanya menyangkut kepentingan industri media, tetapi juga hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan berkualitas. Menurutnya, kebijakan perdagangan internasional seharusnya tidak mengorbankan keberlanjutan jurnalisme dan kedaulatan informasi nasional.
