KETIK, JAKARTA – Kebijakan dagang Amerika Serikat kembali memukul ekspor Indonesia. Pemerintah AS secara resmi menetapkan bea masuk antisubsidi yang sangat tinggi — mencapai 104,38 persen — terhadap produk sel dan panel surya asal Indonesia. Kebijakan ini diumumkan oleh Departemen Perdagangan Amerika Serikat (DOC) dan diprediksi akan berdampak signifikan terhadap daya saing produk energi terbarukan buatan Indonesia di pasar Negeri Paman Sam.
Tarif bea masuk bernilai ratusan persen ini jauh melampaui upaya negosiasi yang sebelumnya dilakukan oleh delegasi Indonesia, termasuk Presiden Prabowo Subianto, yang sempat berupaya menekan tarif tetap berada di kisaran 19 persen melalui perundingan bilateral. Namun, eskalasi proteksionisme yang diputuskan oleh AS membuat angka tersebut melonjak drastis, sehingga dianggap merugikan kepentingan produsen Indonesia.
Dugaan Subsidi dan Persaingan Tidak Adil
Dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com, Pemerintah AS melalui DOC beralasan bahwa produsen sel dan panel surya dari Indonesia, bersama dengan India dan Laos, menerima subsidi dari pemerintah masing-masing sehingga produk tersebut dapat dijual di luar negeri dengan harga jauh di bawah nilai pasar wajar. Praktik subsidi yang dianggap “tidak adil” ini dinilai membuat produsen panel surya domestik AS menjadi tidak kompetitif.
Tak hanya tarif umum, AS juga menetapkan tarif individual terhadap beberapa perusahaan Indonesia. Misalnya, PT Blue Sky Solar dikenai tarif khusus hingga 143,3 persen, sementara PT REC Solar Energy menghadapi bea masuk sebesar 85,99 persen.
Selain tuduhan subsidi, kebijakan tersebut juga dipicu oleh beberapa faktor lain:
Proteksi terhadap industri panel surya AS — Kebijakan ini merupakan respons terhadap petisi kelompok produsen domestik seperti Alliance for American Solar Manufacturing and Trade yang merasa tekanan kompetitif dari produk impor semakin kuat.
Isu transshipment China — Otoritas AS menilai beberapa produk panel surya yang diekspor dari Indonesia mungkin sebenarnya berasal dari pabrikan China yang memanfaatkan Indonesia sebagai jalur ekspor untuk menghindari tarif tinggi ke produk China secara langsung.
Praktik dumping — Investigasi awal juga menunjukkan kemungkinan produk masuk ke pasar AS dengan harga jauh lebih rendah daripada biaya produksi yang wajar, yang ditafsirkan sebagai praktik perdagangan tidak sehat.
Dampak terhadap Ekspor dan Strategi Ekonomi RI
Kebijakan bea masuk antisubsidi ini diperkirakan akan melonjakkan harga panel surya asal Indonesia ketika masuk pasar AS, bahkan bisa lebih dari dua kali lipat, mengurangi permintaan dari importir Amerika. Hal ini menjadi tantangan serius bagi eksportir Indonesia dan bagi strategi Indonesia yang tengah meningkatkan peran dalam rantai pasok energi terbarukan global.
Nilai impor panel surya dari Indonesia, India, dan Laos ke AS mencapai sekitar US$ 4,5 miliar pada 2025, atau hampir dua pertiga dari total impor energi surya di AS pada tahun tersebut. Artinya, ketiga negara ini memiliki peran yang cukup signifikan dalam pasokan global, tetapi tarif tinggi ini dapat mengubah pola perdagangan dan aliran ekspor ke negara lain selain AS.
Kebijakan ini juga mencerminkan tren proteksionisme AS yang semakin agresif terhadap produk impor dari Asia, terutama setelah serangkaian tarif tinggi dikenakan terhadap negara-negara seperti Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Kamboja pada periode sebelumnya.
Dengan tarif baru yang diumumkan DOC, masa depan ekspor panel surya Indonesia ke Amerika Serikat menjadi lebih tidak pasti. Para pelaku industri dan pembuat kebijakan kini menghadapi tantangan baru dalam menjaga pertumbuhan ekspor sekaligus merespons langkah proteksionis mitra dagang
