KETIK, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menagih janji Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk segera menahan dua Anggota DPR yang menjadi tersangka korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritasnya Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp 28,38 miliar, Satori dan Heri Gunawan.
MAKI menantikan langkah konkret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2026 ini, terkait penahanan politisi Partai Nasdem dan Gerindra dalam perkara tersebut,
"Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan," ujar Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat 13 Februari 2026.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta pada Rabu 28 Januari 2026, memastikan KPK bakal melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus korupsi CSR BI.
Boyamin mengaku heran dengan sikap KPK yang tidak segera menahan Satori dan Heri Gunawan hingga menimbulkan polemik di masyarakat.
Padahal KPK telah mengumpulkan bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.
Boyamin menyebut KPK juga telah menyita sejumlah aset milik kedua tersangka selama penyidikan berlangsung.
“Jadi, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan alat bukti elektronik,” katanya.
MAKI menilai KPK justru terus menerus melakukan buying time atau mengulur-ngulur waktu, serta tebar janji akan menahan dua tersangka korupsi CSR BI.
"Saya melihat KPK masih belum serius untuk menuntaskan kasus korupsi CSR BI. Ini sudah berulang kali kita sampaikan, apalagi yang ditunggu KPK," tandasnya.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu meminta masyarakat bersabar terkait penyelesaian kasus CSR BI, termasuk soal penahanan tersangkanya.
"Kita mohon masyarakat bersabar, kita sedang bekerja, saya juga penginnya cepat. Tapi bagaimana pemenuhan unsur-unsur pasalnya pada pembuktiannya itu sudah cukup dan dinyatakan terpenuhi," ujar Asep.
Asep mengatakan, KPK tidak bisa terburu-buru menyelesaikan kasus korupsi CSR BI, karena apabila unsur pasal-pasalnya tidak terpenuhi, maka tersangkanya bisa bebas.
"Kita sedang melakukan satu persatu dana CSR ini, siapa saja yang menerina dan bagaimana modusnya, " tegas Asep.
KPK, lanjut Asep, menargetkan penyelesaian kasus CSR BI ini pada 2026, dengan harapan semua unsur pasal-pasalnya terpenuhi yang digunakan untuk pembuktian di persidangan nanti.
MAKI sebelumnya, mendorong Satori dan Heri Gunawan menjadi justice collaborator korupsi CSR BI guna membuka kotak pandora dugaan keterlibatan seluruh anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 dalam kasus tersebut.
Pasalnya, kata Boyamin, penyaluran dana CSR BI ini diduga kuat merupakan hasil negosiasi antara BI dan Komisi XI Periode 2019-2024 agar menggelontorkan anggaran menjelang Pemilu 2024 ke beberapa anggota DPR.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan terus mengusut tuntas kasus korupsi CSR BI.
Ia menegaskan, tidak akan membiarkan kasus yang ditangani lembaga antirasuah yang dipimpinnya menguap begitu saja.
Setyo juga meminta semua pihak untuk ikut mengawal kasus yang ditangani KPK.
"Ya nanti silahkan dimonitor aja. Jadi silakan aja, soal masalah waktunya, itu kewenangan penyidik lah (menahan tersangka, red)," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Rabu 28 Januari 2026.
Kendati demikian, Setyo menegaskan pimpinan KPK tetap akan melakukan kontrol terhadap penanganan perkara CSR BI
"Jadi ya kalau misalkan terlalu lama tentu kami akan bertanya masalahnya apa," katanya.
Satori dan Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi CSR BI pada 7 Agustus 2025.
Keduanya dijerat Pasal 12 B UU Tipikor tentang Gratifikasi dan UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)
