KETIK, PALEMBANG – Atmosfer persidangan dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU di Pengadilan Tipikor Palembang berubah panas.
Fakta-fakta baru mengemuka di ruang sidang, termasuk dugaan pembahasan pembagian dana miliaran rupiah dalam pertemuan tertutup di sebuah hotel hingga peringatan keras bagi saksi yang dinilai tidak konsisten, Jumat, 27 Februari 2026.
Dua terdakwa, Parwanto dan Robi Vitergo, kembali duduk di kursi pesakitan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH, sementara Jaksa Penuntut Umum dari KPK RI menghadirkan sejumlah saksi kunci untuk mengurai aliran dana Pokir yang diduga bermasalah.
Jaksa Penuntut Umum KPK, M. Takdir Suhan, SH, MH. Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan adanya perbedaan mencolok antara keterangan saksi di persidangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut Takdir, dalam BAP secara tegas disebutkan adanya pembahasan pembagian dana untuk seluruh anggota dewan dalam pertemuan malam 21 di Hotel D'zuri.
“Di BAP jelas ada pembahasan terkait pembagian untuk semua anggota dewan. Bahkan disebutkan ada Rp1 miliar untuk pimpinan, masing-masing perwakilan kubu,” ungkap Takdir kepada awak media saat sidang diskors.
Yang menarik, jaksa juga menepis kemungkinan adanya pengaruh alkohol dalam pertemuan tersebut. Dalam sidang terungkap, para pihak yang hadir hanya mengonsumsi jus.
“Tidak ada alkohol. Artinya semua dalam kondisi sadar dan memahami apa yang dibahas malam itu,” tegas Takdir.
Keesokan harinya, pihak-pihak yang disebut hadir dalam pertemuan itu datang secara kompak. Menurut JPU, hal tersebut memperkuat dugaan adanya kesepahaman yang telah terbangun sebelumnya.
Momen paling menyita perhatian terjadi saat salah satu saksi berulang kali mengaku lupa ketika dicecar pertanyaan oleh jaksa maupun majelis hakim.
Namun, saat ditanya penasihat hukum terdakwa, saksi justru menjawab dengan lancar.
Hal ini memicu peringatan keras dari JPU.
“Posisi duduk saksi bisa berubah. Kalau tidak jujur atau berbohong, tinggal tunggu waktu,” tegas Takdir.
Majelis hakim pun mengingatkan bahwa status saksi dapat berubah menjadi terdakwa apabila terbukti memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Kejanggalan lain muncul dari keterangan Hajirudin dan Iqbal. Keduanya sama-sama mengklaim sebagai pihak yang melakukan panggilan telepon dalam komunikasi yang dipersoalkan.
“Sama-sama mengaku yang menelepon dan yang ditelepon. Ini janggal. Pasti ada salah satu yang tidak jujur,” kata Takdir.
Perbedaan juga muncul soal siapa yang lebih dulu meninggalkan lokasi pertemuan.
Bahkan terungkap adanya nama lain yang disebut menunggu di area parkir hotel untuk memantau situasi, bukan hanya pihak yang berada di lantai 15.
Jaksa menegaskan seluruh fakta persidangan akan dianalisis lebih lanjut. Nama-nama yang muncul dalam keterangan saksi berpotensi dipanggil untuk pendalaman.
“Semua fakta ini akan kami dalami melalui alat bukti dan saksi tambahan,” tambahnya.(*)
