KETIK, PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terus berkomitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini terungkap dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Anugerah Pengelolaan Pengaduan Publik Tahun 2025, yang digelar di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Senin, 8 Desember 2025.
Acara dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi Keuangan Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso atau akrab disapa SBS, yang hadir mewakili Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid atau Wali Kota Aaf.
Dalam sambutannya, SBS menyampaikan apresiasi mendalam kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pekalongan yang kembali menyelenggarakan penghargaan tahunan ini secara konsisten.
"Kami mewakili Pemerintah Kota Pekalongan menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kominfo yang untuk sekian kalinya berhasil menyelenggarakan Anugerah KIP dan pengelolaan pengaduan publik. Ini menjadi penyemangat bagi OPD untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi setiap tahun,” ujar SBS.
SBS menegaskan bahwa, keterbukaan informasi publik bukan sekadar tuntutan regulasi, tetapi telah menjadi kebutuhan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. Publik memiliki hak untuk mengetahui proses penyelenggaraan badan publik, dan pemerintah daerah wajib memenuhi hak tersebut secara terbuka dan bertanggung jawab.
Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir, Pemkot Pekalongan terus memperkuat budaya transparansi melalui penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), perbaikan tata kelola pengaduan masyarakat, serta digitalisasi berbagai dokumen layanan publik.
“Keterbukaan informasi adalah fondasi dalam membangun partisipasi dan kepercayaan masyarakat. Ini menjadi salah satu wujud komitmen kami untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih dan melayani,” jelasnya.
SBS juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh OPD, kelurahan, Puskesmas, dan lembaga publik lainnya yang bekerja keras meningkatkan layanan informasi publik. Ia berharap, anugerah ini tidak hanya menjadi seremoni, namun menjadi momentum evaluasi sekaligus pemacu agar seluruh unit kerja semakin inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
SBS menegaskan bahwa, penghargaan ini bukan akhir dari proses panjang keterbukaan informasi, melainkan awal untuk memperkuat Pekalongan sebagai kota yang modern dan melayani.
“Semoga sinergi antara pemerintah daerah, lembaga publik, media massa, dan masyarakat terus terbina. Selamat kepada para penerima penghargaan. Semoga prestasi ini menginspirasi untuk semakin meningkatkan kualitas KIP di tahun mendatang,"tegasnya.
Kepala Diskominfo Kota Pekalongan, Arif Karyadi, mengungkapkan bahwa penilaian Anugerah KIP tahun ini terdapat perubahan dan penambahan indikator baru. Hal ini membuat proses penilaian lebih menantang sekaligus mendorong OPD untuk meningkatkan performa mereka.
"Tahun ini ada tambahan indikator yang berbeda dari tahun sebelumnya. Teman-teman tim penilai harus bekerja ekstra, tidak hanya menilai tetapi juga memberikan pendampingan kepada OPD agar memenuhi kriteria yang ditentukan,” jelas Arif.
Arif menyampaikan, hasil penilaian menunjukkan adanya peningkatan kualitas keterbukaan informasi di sejumlah OPD, meskipun beberapa masih perlu banyak perbaikan. Dalam kategori Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, pemenangnya adalah Terbaik 1: Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Terbaik 2 Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) dan Terbaik 3 Dinsos P2KB Kota Pekalongan. Sementara dalam kategori Anugerah Pengelolaan Pengaduan Publik, Terbaik 1 Dinas Perhubungan (Dishub), Terbaik 2 DPMPTSP, dan Terbaik 3 BKPSDM.
Arif menjelaskan bahwa penilaian tingkat kota tidak secara langsung menentukan OPD yang maju ke tingkat provinsi, karena mekanismenya berbeda. Untuk tingkat Jawa Tengah, penilaian dilakukan secara menyeluruh terhadap implementasi KIP yang diwakili oleh Diskominfo Kota Pekalongan.
“Nilai tingkat kota di provinsi adalah akumulasi dari kinerja OPD-OPD dalam menjalankan keterbukaan informasi. Jika OPD melakukan tugasnya dengan baik, otomatis nilai kota akan terangkat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa, Kota Pekalongan telah mengikuti uji publik di Semarang dan kini menunggu tahap akhir berupa penyerahan penghargaan tingkat provinsi.
Dalam penilaian KIP, setiap OPD harus memahami klasifikasi informasi publik, mulai dari informasi wajib diumumkan, informasi berkala, informasi serta-merta, hingga informasi yang dikecualikan.
"Teman-teman OPD harus memahami informasi mana yang bisa dibagikan ke masyarakat dan mana yang dikecualikan. Kewajiban pemenuhan informasi inilah yang menjadi indikator penting dalam penilaian,” jelas Arif.
Arif berharap, OPD yang belum mencapai kategori informatif dapat meningkatkan kualitas pengelolaan informasinya. Diskominfo siap memberikan asistensi dan pendampingan.
"Harapan kami, tahun depan lebih banyak OPD yang masuk kategori informatif. Kami siap membantu jika ada kendala di lapangan," tukasnya. (*)
