KETIK, JOMBANG – Komisi C DPRD Kabupaten Jombang menyoroti rendahnya transparansi dalam proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.
Proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Sorotan tersebut disampaikan menyusul terbatasnya informasi publik terkait proyek, mulai dari nilai anggaran, progres pekerjaan, hingga target penyelesaian pembangunan. Kondisi ini dinilai dapat menghambat fungsi pengawasan DPRD serta kontrol publik terhadap penggunaan dana negara.
Anggota Komisi C DPRD Jombang, Syaifullah, menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan APBN wajib terbuka dan dapat diawasi masyarakat. Menurut dia, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mencegah penyimpangan anggaran.
“Pengawasan hanya bisa berjalan efektif jika informasi dibuka. Jika informasi dasar tidak tersedia, maka pengawasan terhadap penggunaan APBN menjadi lemah,” kata Syaifullah, Selasa 27 Januari 2026.
Komisi C DPRD Jombang menilai minimnya keterbukaan tersebut berpotensi tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dalam undang-undang itu ditegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi yang berkaitan dengan kegiatan, program, serta penggunaan anggaran negara.
DPRD menilai, informasi proyek pembangunan sekolah yang bersumber dari APBN bukan termasuk informasi yang dikecualikan. Karena itu, publik dan media memiliki hak untuk mengetahui serta mengawasi pelaksanaannya.
Sebagai konteks, UU KIP juga mengatur konsekuensi hukum apabila badan publik atau pihak terkait dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau menghambat akses terhadap informasi publik.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 52 hingga Pasal 55 UU KIP, yang mengatur sanksi pidana dan denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Regulasi ini dimaksudkan untuk melindungi hak masyarakat atas informasi sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Komisi C mencatat setidaknya tiga persoalan utama. Pertama, belum adanya publikasi anggaran proyek secara rinci. Kedua, terbatasnya akses media dan pemangku kepentingan ke lokasi proyek. Ketiga, belum optimalnya penyampaian informasi terkait progres dan tahapan pembangunan oleh pihak pelaksana.
Menurut Syaifullah, ketertutupan informasi semacam ini berpotensi memicu spekulasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan nasional. “Transparansi adalah prasyarat utama akuntabilitas,” ujarnya.
Sorotan DPRD diperkuat papan proyek yang terpasang dinilai tidak memuat keterangan anggaran secara detail.
Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Tunggorono yang dikerjakan PT Waskita Karya tersebut kini berada dalam pengawasan DPRD Jombang. Komisi C menegaskan akan terus memantau pelaksanaan proyek agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait transparansi dan keterbukaan informasi publik.
DPRD menilai, keberhasilan proyek APBN tidak hanya diukur dari capaian fisik, tetapi juga dari sejauh mana pengelolaan anggaran dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Hingga berita ini dinaikkan pihak PT Waskita Karya belum memberikan keterangan.(*)
