KETIK, ACEH BARAT DAYA – Rencana pelantikan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyisakan catatan penting. Dari total 2.083 orang yang diusulkan, sebanyak 16 orang dipastikan gagal dilantik, sementara dua orang lainnya masih dalam proses validasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan demikian, hanya 2.065 PPPK yang dipastikan menerima Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu dalam prosesi penyerahan yang dijadwalkan berlangsung Senin, 9 Maret 2026, di halaman Kantor Bupati Abdya, Jalan Bukit Hijau, Keudee Paya, Kecamatan Blangpidie.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Abdya, Amrizal, mengungkapkan kegagalan belasan peserta tersebut terjadi akibat persoalan administrasi yang ditemukan dalam proses verifikasi oleh BKN.
“Awalnya kita mengusulkan 2.083 tenaga PPPK paruh waktu ke BKN. Namun setelah proses verifikasi, delapan orang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan delapan lainnya berstatus Berkas Tidak Sesuai (BTS), sehingga 16 orang tidak bisa dilanjutkan ke tahap pelantikan,” kata Amrizal kepada wartawan, Sabtu, 7 Maret 2026.
Selain itu, dua orang lainnya masih dalam tahap validasi oleh BKN, sehingga statusnya belum dapat dipastikan apakah dapat mengikuti penyerahan SK atau tidak.
Amrizal menjelaskan, saat ini pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah mematangkan seluruh persiapan teknis pelantikan dan penyerahan SK agar kegiatan berjalan tertib dan lancar.
“Penyerahan SK PPPK paruh waktu Kabupaten Abdya dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/3/2026) di halaman Kantor Bupati. Saat ini BKPSDM sedang menyiapkan seluruh kebutuhan teknis agar kegiatan berjalan lancar,” ujarnya.
Ia menambahkan, para tenaga PPPK yang akan menerima SK berasal dari berbagai formasi dan sebelumnya telah melalui tahapan seleksi administrasi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Prosesi penyerahan SK tersebut direncanakan akan dihadiri langsung oleh Bupati Abdya Safaruddin. Namun jika berhalangan hadir, kegiatan akan dipimpin oleh Wakil Bupati Abdya Zaman Akli.
“Insya Allah Bupati Safaruddin dijadwalkan hadir untuk menyerahkan SK secara langsung kepada para PPPK. Jika beliau berhalangan, kegiatan akan diwakili oleh Wakil Bupati Zaman Akli,” kata Amrizal.
Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh peserta yang akan menerima SK agar hadir tepat waktu dengan mengenakan seragam batik KORPRI dipadukan dengan celana atau rok hitam serta sepatu hitam, sementara peserta perempuan diminta menggunakan jilbab hitam.
Menurut Amrizal, percepatan proses penyerahan SK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti proses seleksi.
“BKPSDM terus berupaya melakukan percepatan sebagai bentuk pelayanan kepada para tenaga PPPK,” ujarnya. (*)
