KETIK, PEKALONGAN – Guna menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas perumahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Pekalongan menyelenggarakan Penandatanganan Akta Pelepasan Hak dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan di Ruang Tiga Negeri, Kantor Sekretariat Daerah setempat, Selasa, 30 Desember 2025.
Serah terima dilakukan langsung oleh pengembang kepada Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, didampingi Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kota Pekalongan, Khaerudin, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Joko Wiyono, lurah, camat dan jajaran lain.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 21 perumahan resmi diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Pekalongan, yang terdiri atas 3 perumahan yang diserahkan langsung oleh pengembang serta 18 perumahan yang diambil alih secara sepihak oleh pemerintah daerah karena pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya.
Wali Kota Aaf menegaskan bahwa penyerahan PSU perumahan merupakan kewajiban pengembang sebagaimana diatur dalam peraturan daerah. Ia menyampaikan bahwa setiap pengembang perumahan di Kota Pekalongan wajib menyerahkan 30 persen aset perumahan kepada Pemerintah Kota Pekalongan.
“Hal ini sudah diatur dalam Perda. Selain itu, setelah dilakukan rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan saat KPK melakukan monitoring di Kota Pekalongan, juga ditekankan agar dilakukan percepatan penyerahan PSU perumahan,” ujarnya.
Menurutnya, percepatan proses penyerahan PSU perumahan ini tidak lepas dari sinergi yang baik antara Pemerintah Kota Pekalongan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
“Alhamdulillah, berkat sinergi yang luar biasa dengan BPN, proses ini bisa dipercepat. Memang terdapat beberapa pengembang yang sudah tidak diketahui penanggung jawab maupun keberadaannya, sehingga aset PSU-nya kami ambil alih secara sepihak,” tandasnya.
Aaf menambahkan bahwa penyerahan PSU kepada pemerintah justru meringankan beban pengembang. Pasalnya, setelah diserahkan, tanggung jawab pemeliharaan dan perbaikan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pekalongan.
“Nilai aset PSU yang diserahkan saat ini mencapai sekitar Rp41,7 miliar. Secara perhitungan aset memang bertambah, tetapi tanggung jawab juga semakin besar. Namun hal ini tidak menjadi masalah karena sudah menjadi aturan yang harus dijalankan,” tegasnya.
Sementara itu, Khaerudin menjelaskan bahwa penandatanganan BAST PSU perumahan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan.
“Hari ini dilakukan penandatanganan berita acara serah terima PSU untuk 21 perumahan. Tiga perumahan diserahkan langsung oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Pekalongan yang diwakili oleh Bapak Wali Kota, sementara 18 perumahan lainnya diambil alih secara sepihak karena pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya,” jelasnya.
Ia menuturkan bahwa serah terima PSU sangat penting sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan dan pemeliharaan fasilitas perumahan.
“Ketika PSU belum diserahterimakan, pemerintah daerah sebenarnya tidak diperbolehkan melakukan perbaikan meskipun atas permintaan warga, karena hal tersebut masih menjadi kewajiban pengembang. Namun setelah PSU diserahterimakan, maka perbaikan dan pemeliharaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa hingga saat ini masih terdapat belasan perumahan yang belum melakukan serah terima PSU. Hal tersebut menjadi pekerjaan rumah yang akan diprioritaskan penyelesaiannya pada tahun 2026.
“Harapannya seluruh PSU perumahan di Kota Pekalongan dapat diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Pekalongan, sehingga kewajiban yang dimonitor oleh KPK dapat dilaksanakan secara optimal,” pungkasnya.(*)
