KETIK, PEKALONGAN – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025, diterbitkan pada 24 Desember 2025.
Keputusan ini mengatur besaran UMK dan UMSK untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan, mengatakan bahwa UMK Kota Pekalongan Tahun 2026 berada di peringkat ke-9 se-Jawa Tengah sebesar Rp2.700.926.
Ia mengungkapkan Kota Pekalongan mengalami pergeseran satu tingkat dibanding tahun sebelumnya, berada di bawah Kabupaten Batang yang memiliki UMK Rp2.708.520 dengan selisih Rp7.500.
Menurutnya, dinamika peringkat UMK dipengaruhi oleh perkembangan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).
"Kondisi iklim usaha di Kota Pekalongan hingga saat ini tetap kondusif, termasuk bagi pelaku UMKM," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 29 Desember 2025.
Sebagai tindak lanjut, dijelaskan Betty bahwa Pemerintah Kota Pekalongan akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh perusahaan terkait penerapan UMK Tahun 2026.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha, termasuk UMKM, sehingga aktivitas ekonomi dapat berjalan stabil dan berkelanjutan.
“Pastinya, yang kami harapkan seluruh perusahaan bisa menaati keputusan Gubernur ini, sehingga situasi tetap kondusif, produktivitas perusahaan meningkat, dan dari sisi pekerja kesejahteraannya juga meningkat,” jelasnya.
Penetapan Upah Minimum Kota Pekalongan tahun 2026 sejauh ini berjalan kondusif. Hingga akhir Desember belum terlihat adanya gejolak ataupun penolakan dari kalangan pekerja terkait keputusan UMK yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah.
“Sejauh ini kondusif, hal ini menjadi sinyal positif, harapannya hal ini menunjukkan adanya penerimaan dari para pekerja terhadap besaran UMK Kota Pekalongan tahun 2026. Semoga situasi ini terus terjaga agar iklim ketenagakerjaan tetap stabil,” tandasnya.
Lebih lanjut, terkait pengaduan pihaknya membuka layanan setiap hari bagi pekerja maupun perusahaan. Meski tidak secara khusus membentuk posko pengaduan, ia memastikan siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan.
Betty berharap penetapan UMK dapat berjalan sesuao dengan peningkatan produktivitas usaha, khususnya sektor UMKM, yang memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah.
Pemerintah mendorong agar pelaku usaha tetap berkembang di tengah penyesuaian upah, sekaligus memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja.(*)
