KETIK, SLEMAN – Di tengah tantangan disrupsi informasi tahun 2026, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman melakukan reposisi besar-besaran terhadap cara pemerintah berkomunikasi dengan warganya.
Dalam sebuah bincang santai pada Senin, 2 Februari 2026, Kepala Dinas Kominfo Sleman, Budi Santosa, mengungkapkan bahwa diseminasi informasi kini bukan lagi sekadar tugas humas, melainkan instrumen vital untuk membangun kembali public trust atau kepercayaan publik.
Didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Muhammad Arif Rahman, Budi Santosa menegaskan bahwa transparansi adalah harga mati.
Menurutnya, setiap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman harus tersampaikan secara akurat hingga ke tingkat kalurahan agar tidak terjadi celah informasi yang bisa diisi oleh narasi menyesatkan.
Digitalisasi Narasi dan Visualisasi Kebijakan
Salah satu pilar utama dalam strategi tahun ini adalah perombakan konten pada kanal digital. Dinas Kominfo Sleman menyadari bahwa masyarakat modern lebih cepat menyerap informasi visual ketimbang teks birokrasi yang kaku. Oleh karena itu, optimalisasi portal resmi dan media sosial milik OPD kini difokuskan pada produksi infografis dan videografis.
Langkah ini diambil agar kebijakan teknis yang rumit dapat diterjemahkan ke dalam bahasa yang lebih membumi. Dengan penyajian yang menarik, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga memahami esensi dari setiap program yang digulirkan pemerintah daerah.
Sinergi Media dan Benteng Penangkal Hoaks
Menyadari posisi media massa sebagai pilar demokrasi, Dinas Kominfo Sleman mempererat kolaborasi dengan jurnalis lokal maupun nasional.
Muhammad Arif Rahman menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pendataan ulang secara sistematis terhadap wartawan yang meliput di lingkungan Pemkab Sleman. Hal ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem komunikasi yang sehat dan profesional.
Sebagai bentuk konkret keterbukaan, Pemkab telah menyusun kalender "Jumpa Pers" (JP) sebanyak 19 kali sepanjang tahun 2026. Setiap sesi JP akan menghadirkan dua hingga empat narasumber berkompeten untuk membedah kebijakan secara tuntas.
Melalui rilis resmi dan koordinasi intensif ini, Diskominfo Sleman berharap dapat menutup ruang gerak berita bohong (hoaks) yang kerap mengganggu stabilitas sosial.
Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sleman, Muhammad Arif Rahman, saat memaparkan materi kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Ia menyampaikan peran strategis KIM sebagai agen informasi di akar rumput untuk menangkal hoaks dan memperluas jangkauan informasi kebijakan pemkab secara akurat. (Foto: Fajar R/Ketik.com)
Menghidupkan Agen Informasi di Akar Rumput
Selain jalur digital dan media massa, kekuatan komunikasi Sleman bertumpu pada Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Kelompok ini diposisikan sebagai agen informasi organik di tingkat kapanewon dan kalurahan.
Tidak sekadar dibentuk, para personel KIM akan mendapatkan pembinaan rutin setiap bulan serta pelatihan teknis yang relevan dengan perkembangan zaman.
KIM diharapkan menjadi jembatan dua arah: membawa informasi kebijakan dari kabupaten ke pelosok, sekaligus menyerap aspirasi warga untuk disampaikan kembali ke meja pengambil kebijakan. Dengan jangkauan yang luas, KIM menjadi ujung tombak dalam memastikan informasi tidak hanya berhenti di pusat kota.
Fokus pada Program Strategis
Seluruh energi diseminasi ini diarahkan untuk mengawal sejumlah program prioritas yang menyentuh langsung hajat hidup warga Sembada. Fokus utama saat ini meliputi infrastruktur melalui jargon "Sleman Dalane Alus Dalane Padang" yang menitikberatkan pada perbaikan jalan dan Penerangan Jalan Umum (PJU).
Isu krusial lainnya yang menjadi sorotan adalah penyelesaian masalah sampah secara tuntas, peningkatan layanan kesehatan, serta pemberdayaan UMKM lokal.
Secara makro, Kominfo juga memiliki tugas berat untuk mengomunikasikan upaya pemerintah dalam menekan angka kemiskinan hingga di bawah 5 persen, meningkatkan kualitas pendidikan, dan memastikan pelayanan publik berjalan lebih responsif terhadap keluhan warga. (*)
