KETIK, PROBOLINGGO – Sebanyak 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kota/Kabupaten Probolinggo, tercatat belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan. Kondisi tersebut membuat operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Kebijakan penghentian sementara tersebut tertuang dalam Surat Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional Nomor: 841/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Yakni tentang penghentian sementara operasional SPPG yang belum memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Dalam surat tersebut dijelaskan, sejumlah SPPG belum melakukan pendaftaran maupun belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan setempat.
Meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari. Sertifikat tersebut salah satu syarat penting dalam operasional dapur MBG guna memastikan keamanan pangan bagi para penerima manfaat.
Data dihimpun ketik.com, Rabu 11 Maret 2026, sebagian besar SPPG yang tercantum dalam daftar tersebut sebenarnya telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta mess bagi petugas. Namun belum melengkapi sertifikat higiene sanitasi yang menjadi syarat utama operasional dapur MBG.
Berikut daftar SPPG di wilayah Probolinggo yang tercantum dalam data tersebut.
1. SPPG Kota Probolinggo Kedupok Kareng Lor. KaSPPG: Achmad Fathullah. Sertifikat SLHS: Tidak Ada, IPAL: Ada, Mess: Ada.
2. SPPG Kota Probolinggo Kademangan Triwung Kidul. KaSPPG: Edwin Ernasyah. Sertifikat SLHS: Tidak Ada, IPAL: Ada, Mess: Ada.
3. SPPG Probolinggo Lumbang. KaSPPG: Valentinus Krishna Adi Prabowo. Sertifikat SLHS: Tidak Ada, IPAL: Ada, Mess: Ada.
4. SPPG Probolinggo Pakuniran Bucor Kulon. KaSPPG: Moh. Arif Syahroni. Sertifikat SLHS: Tidak Ada, IPAL: Ada, Mess: Ada.
5. SPPG Probolinggo Pakuniran Bucor Kulon 002. KaSPPG: Arie Dwi Santoso, Sertifikat SLHS: Tidak Ada, IPAL: Ada, Mess: Ada.
6. SPPG Probolinggo Sumberasih. KaSPPG: Wildan Faiz Azhardi. Sertifikat SLHS: Tidak Ada, IPAL: Ada, Mess: Ada.
7. SPPG Probolinggo Sumberasih Lemah Kembar Yayasan Nurus Salafiyah. KaSPPG: Trima Haji Wijaya. Sertifikat SLHS: Tidak Ada, IPAL: Ada, Mess: Ada.
8. SPPG Yayasan Andira Jaya Bersama (Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo). KaSPPG: Febrian Hidayat, Sertifikat SLHS: Tidak Ada, IPAL: Ada, Mess: Ada.
9. SPPG Probolinggo Sumberasih Banjarsari. KaSPPG: Yeni Harijani
10. SPPG Probolinggo Pakuniran Bucor Kulon. KaSPPG: Moh. Arif Syahroni
11. SPPG Probolinggo Pakuniran Bucor Kulon 2. KaSPPG: Arie Dwi Santoso
12. SPPG Probolinggo Sumberasih. KaSPPG: Wildan Faiz Azhardi
13. SPPG Probolinggo Sumberasih Lemah Kembar Yayasan Nurus Salafiyah. KaSPPG: Trima Haji Wijaya
14. SPPG Probolinggo Lumbang. KaSPPG: Valentinus Krishna Adi Prabowo
15. SPPG Probolinggo Sumberasih Banjarsari. KaSPPG: Yeni Harijani
16. SPPG Yayasan Andira Jaya Bersama (Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo). KaSPPG: Febrian Hidayat.
17. SPPG Kota Probolinggo Kedupok Kareng Lor. KaSPPG: Achmad Fathullah.
18. SPPG Kota Probolinggo Kademangan Triwung Kidul. KaSPPG: Edwin Ernasyah.
Sementara itu Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, menegaskan, pemerintah daerah tidak akan ragu menutup dapur MBG yang tidak memenuhi prosedur dan standar kesehatan.
Menurut Aminuddin, berdasarkan hasil rapat koordinasi di tingkat provinsi, kewenangan penindakan tidak hanya berada di kepala daerah, tetapi juga dapat dilakukan oleh camat dan lurah apabila ditemukan pelanggaran prosedur.
“Tidak hanya kepala daerah, tapi juga camat termasuk lurah memiliki kewenangan untuk menutup MBG apabila memang tidak melalui prosedur, baik dalam pengadaan bahan, pengolahan, pasca pengolahan sampai pendistribusian,” kata Aminuddin.
Ia mencontohkan, baru-baru ini di Kabupaten Lumajang terdapat dapur MBG yang ditutup karena tidak mampu mengelola sampah dengan baik sehingga menimbulkan gangguan lingkungan.
“Di Lumajang sudah ada yang ditutup karena tidak bisa mengolah sampah secara baik. Ini bukan sekadar bau, tapi sampai muncul lalat dan sebagainya. Itu langsung ditutup,” ujarnya.
Aminuddin menegaskan langkah tegas tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya risiko kesehatan, terutama bagi anak-anak sebagai penerima manfaat program MBG.
“Bukan soal berani atau tidak. Ini menyangkut kesehatan anak-anak. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti keracunan makanan,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa setiap dapur MBG harus memenuhi persyaratan kesehatan yang telah ditetapkan, termasuk memiliki sertifikat kelayakan higiene sanitasi dari Dinas Kesehatan.
“Harus ada izin dan kelengkapan dari Dinas Kesehatan, yang disebut sertifikat layak higiene sanitasi. Itu wajib,” tegasnya.
Meski demikian, pemerintah daerah masih memberikan kesempatan kepada pengelola dapur MBG untuk melakukan perbaikan apabila ditemukan kekurangan.
“Kalau mereka berkomitmen memperbaiki, misalnya terkait pengelolaan sampah atau sanitasi, tentu kita beri kesempatan untuk memperbaiki. Tapi kalau tidak memenuhi syarat, tentu bisa kita tutup,” pungkas Aminuddin. (*)
